Industri
Masyarakat Geram Pembuangan Limbah PT. SRL Kotori Aliran Air dan Mengganggu Aktivitas Masyarakat
BISNISREVIEW.COM – Masyarakat Sumber Jaya Desa Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, marah kepada PT Sumatera Riang Lerstari (SRL) yang membuang limbah sembarangan.
Selain masyarakat, Gabungan Kelempok Tani (Gapoktan) Sumber Jaya Desa Teluk Kiambang Kecematan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) juga mengecam keras dengan adanya penyaluran limbah sembarangan.
Ketua Gapoktan Sumber Jaya, Madek mengungkapkan, PT SRL telah mengeluarkan pembuangan air dan limbah di kanal milik masyarakat selama kurang lebih sembilan tahun.
“Banyak sisa-sisa pupuk dan potongan kayu yang hanyut melintang-lintang di kanal yang menyebabkan pekerjaan masyarakat jadi terhambat”. Ungkapya.
Madek juga mengatakan sudah sering melakukan hearing dari tahun 2009 sampai sekarang namun tidak pernah ada tanggapan yang jelas.
“Kita sudah sering melakukan hearing dari Kecematan, DPDR sampai ke Bupati Inhil, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan dari pihak terkait,” jelasnya.

Warga masyarakat setempat menyebut bahwa di Kanal 11, Desa Teluk Kiambang, mendapatkan dampak yang negatif bagi aliran air yang menjadi kotor dan menyebabkan masyarakat takut beraktivitas di kanal tersebut.
Kanal tersebut merupakan milik masyarakat yang diduga di jadikan PT SRL sebagai pembuangan limbah tanpa sepengetahuan masyarakat. Hal ini yang menyebabkan masyarakat murka karna tidak bisa lagi di manfaatkan seperti biasa, ketika di gunakan mandi maka akan menimbulkan gejala gatal-gatal dan alergi kulit.
Pembuangan limbah sembarangan dan menimbulkan pencemaran lingkungan sudah jelas melanggar
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Begitu juga Keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup No: Kep -51/MENLH/10/1995. Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri Pembuangan limbah.
Keputusan tersebut menegaskan agar tidak boleh menyebar pencemaran sampai ke lingkungan masyarakat dan harus memiliki kelayakan uji. (BR/Arum)