Connect with us

Nasional

MUI Berhasil Sidangkan 105.326 Laporan Pelaku Usaha, Ketua Bidang Fatwa: Alhamdulillah Tuntas 100 Persen

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh

BISNISREVIEW.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) berhasil menyidangkan 105.326 laporan pelaku usaha secara tuntas 100%.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengaku, pihaknya telah melaksanakan sidang fatwa dan menetapkan kehalalan produk maksimal 3 hari. Selenjutnya BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal maksimal 1 hari.

“Alhamdulillah, MUI saat ini telah dapat memenuhi ketentuan UU bahwa penetapan kehalalan produk di MUI paling lama 3 hari. Data Tahun 2022, rata-rata membutuhkan waktu 1,7 hari,”ujar Niam dalam acara Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI yang bertajuk “Peran MUI dalam Mendukung Percepatan Sertifikasi Halal” pada Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: https://bisnisreview.com/kurangi-ketergantungan-terhadap-beras-prof-am-bintoro-sagu-layak-dipiliih-sebagai-pangan-karbohidrat-alternatif/

Niam mengungkapkan bahwa selama 2022 MUI berhasil menuntaskan seluruh fatwa dan menetapkan kehalalan produk yang diajukan pelaku usaha, baik melalui LPH maupun melalui pernyataan pelaku usaha.

“Selama 2022, MUI berhasil menyidangkan 105.326 laporan pelaku usaha. Alhamdulillah seluruh laporan yang masuk, dapat dituntaskan seratus persen, tanpa ada tunggakan. Dan dapat dituntaskan dalam rentang waktu sesuai UU, tuntas di bawah tiga hari”, ujarnya.

Sesuai dengan UU, lanjut Niam, masing-masing aktor sertifikasi halal diberikan batas waktu maksimal dalam menuntaskan tugasnya. Registrasi di BPJPH dan kelengkapan dokumennya maksimal 2 hari untuk dikirim ke LPH. LPH dalam melakukan audit dan pemeriksaan maksimal 15 hari untuk kemudian diserahkan ke MUI.

Sementara itu, dari data yang diolah selama Tahun 2022, rata-rata registrasi di BPJPH hingga dikirim ke LPH membutuhkan waktu 9,08 hari, dan LPH melakukan pemeriksaan halal ke pelaku usaha membutuhkan waktu rata-rat 25,94 hari untuk diserahkan ke MUI guna penetapan kehalalan.

Data ini menjawab anggapan sebagian orang yang menyatakan bahwa faktor lambannya proses sertifikasi halal itu di MUI. Selama ini tuduhan tersebut muncul secara liar, namun MUI tidak pernah merespon secara reaktif. MUI terus melakukan pembenahan internal untuk mendukung program percepatan sertifikasi halal. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional