Nasional
MUI Beri Tiga Rekomendasi Soal Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan
Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
BISNISREVIEW.COM – Terkait Vaksinasi Covid-19 yang dinilai membatalkan ibadah puasa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tiga rekomendasi soal vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan.
Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa,” kata Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan persnya, Rabu (17/3/2021).
Pertimbangannya, jika dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Rekomendasi tersebut sekaligus menjadi fatwa baru Majelis Ulama Indonesia nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” ujar Asrorun.
Adapun yang dimaksud injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
“hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” terang Asrorun. (BR/Arum)