Bisnis
OJK Catat Premi Asuransi Tradisional Masih Mendominasi Komposisi Premi Industri Mencapai 72,78%
BISNISREVIEW.COM – Premi asuransi tradisional masih mendominasi komposisi premi industri asuransi jiwa pada Maret 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi tersebut dalam komposisinya mencapai 72,78% dari total premi yang diraih industri asuransi jiwa atau sebanyak Rp33,32 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kinerja PAYDI masih mengalami kontraksi pada kuartal pertama tahun ini.
PAYDI merupakan singkatan dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi. Sebelumnya istilah ini dikenal dengan Unit Link.
Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK.05/2019) Tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi, PAYDI adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko kematian sekaligus manfaat berupa hasil investasi.
PAYDI adalah kombinasi antara dua produk keuangan, yakni produk asuransi dan produk investasi. Keunggulannya, selain untuk keperluan perlindungan,sebagian premi yang dibayarkan oleh konsumen akan dialokasikan untuk pengembangan dana atau investasi.
“PAYDI mengalami penurunan sebesar 22,67% yoy (year on year) pada Maret 2024,” tutur Ogi dalam jawaban tertulisnya dikutip Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: OJK Soroti 1.400 Pengaduan Konsumen Asuransi per 10 November 2023
Adapun total premi asuransi jiwa untuk asuransi komersial mencapai Rp45,78 triliun pada Maret 2024. Sementara itu, perolehan premi dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit linked memiliki komposisi sebanyak 27,22% dari total premi industri asuransi jiwa yakni Rp12,46 triliun.
Lebih lanjut, Ogi mengatakan, pihaknya berharap asuransi tradisional dapat tumbuh signifikan untuk mendorong penetrasi risiko bagi sebanyak mungkin masyarakat Indonesia. Kinerja unit linked tampaknya belum menunjukan tanda-tanda rebound pada awal tahun ini. Padahal sebelumnya OJK telah memproyeksikan produk unit-linked di asuransi jiwa akan mengalami rebound di tahun naga kayu 2024.
“Kami optimis, harus optimis dong kita premi unit-linked rebound,” kata Ogi beberapa waktu lalu. Ogi optimistis lantaran premi unit-linked mulai memperlihatkan perbaikan pasca penyesuaian dengan SEOJK PAYDI dan menyentuh ambang dasar (bottom), di mana tumbuh sekitar Rp4,6–4,7 triliun per bulan.
Secara keseluruhan, industri asuransi komersial mencatatkan total premi sebanyak Rp87,77 triliun pada Maret 2024. Angka tersebut meningkat 11,80% dibandingkan Rp78,50 triliun pada Maret 2023. Terdiri dari Rp45,78 triliun premi asuransi jiwa yang mengalami kenaikan 2,09%, serta premi asuransi umum dan reasuransi yang mencapai Rp41,99 triliun yang mana naik 24,75% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (BR/Arum)