Connect with us

Nasional

Ombudsman RI Minta Pemerintah Tak Buru-Buru Memberlakukan Kepesertaan BPJS

Ilustrasi, Pegawai BPJS tengah melayani publik

BISNISREVIEW.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan adalah asuransi kesehatan yang dikelola langsung oleh negara. Saat ini pemerintah menginginkan agar BPJS dapat diberlakukan sebagai syarat dalam mengakses pelayanan publik.

Menanggapi itu, Ombudsman RI meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyarankan agar sebaiknya pemerintah perlu mengoptimalkan pembenahan di internal terlebih dahulu sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Regulasi tersebut hanya akan tepat dan efektif berjalan jika sejumlah syarat terpenuhi. Pertama, tiga menteri (Mendagri, Menkes, Mensos) telah membereskan pekerjaan rumah yang diinstruksikan,” kata Robert dalam acara Update Publik: BPJS Sebagai Syarat Mengakses Pelayanan Publik, Jumat (11/3/2022) secara daring di Jakarta.

Baca Juga: https://bisnisreview.com/terjaring-patroli-polres-metro-depok-mobil-daus-mini-disita/

Kedua, lanjut dia, kementerian dan lembaga telah mengintegrasikan syarat baru (kepesertaan BPJS Kesehatan) tersebut dalam standar pelayanan di instansi mereka, kata Robert

“Namun, berdasarkan pantauan Ombudsman RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR/BPN) per 1 Maret 2022 telah memberlakukan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pengurusan pendaftaran dan peralihan hak atas tanah oleh masyarakat,” bebernya. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional