Connect with us

Hukum

Pembebasan Lahan Tol di Limo Depok Berujung Polemik

Bisnisreview.com — Pembebasan lahan Tol Cijago seksi III di kawasan Limo, Kota Depok, berujung polemik. Sebab, sejumlah warga merasa merasa tak terima karena merasa tanahnya warga diklaim oleh satu perusahaan. Warga pun akan berkirim surat kepada petugas BPN Kota Depok untuk penyelesaian.

Kuasa Hukum Warga Limo, Depok, yang tanahnya diklaim, Yakob menuturkan, berawal ada pemblokiran surat tanah/sertifikat milik warga Limo, Depok. Karena dilokasi tersebut akan ada pembangunan Tol. Oleh petugas, tahun 2019 tanah dilokasi diidentifikasi secara fisik, tidak ada pihak lain yang mengklaim dan diumumkan secara terbuka.

Saat pengukuran ulang di 2020, salah satu kliennya yakni Ibu Lilin menanyakan bidang tanah miliknya tidak ada penerbitan appraisal. Anehnya, bidang tanah milik Ibu Lilin itu diklaim sebagai tanah PT ACP.  Kemudian Udin K. Mantan Ketua RW setempat yang juga memiliki sebidang tanah juga diklaim oleh perusahaan yang dimaksud.

Sepanjang belum ada peralihan, katanya, masing-masing bidang tanah dikelola warga setempat. Tiba-tiba masuk pihak lain mengklaim tanah itu miliknya, tak habis pikir tanah itu diklaim pihak perusahaan. “Kami minta BPN profesional, secara yuridis warga memiliki tanah itu sejak awal,” tandas Yakob.

“Langkah selanjutnya kita akan berkirim surat kepada pihak BPN Depok agar lebih jelas permasalahannya,” tambahnya.

Salah satu di antara sejumlah warga yang tanahnya diklaim oleh satu perusahaan yakni Lilin Suharlin. Kepada wartawan, Lilin mengaku kecewa karena dua bidang tanah miliknya dengan total luas tanah sekitar 2.000 meter persegi diklaim oleh perusahaan PT ACP.

Dengan wajah kecewa, Lilin menuturkan, persoalan tanah miliknya yang diklaim oleh perusahaan tersebut, awalnya saat dirinya hendak menerima uang ganti rugi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Cilodong.

“Saat mau pembayaran saya kaget karena katanya tidak bisa, tanahnya overlap (tumpang tindih),” beber Lilin pada wartawan di kawasan Margonda, Depok, Selasa kemarin (25/5/2021).

Lilin menjelaskan bahwa tanah miliknya ini masuk saat pengukuran tanah milik PT ACP.

“PT ACP itu membeli secara lelang kepada PT Wisma Mas. Tapi masalahnya mereka tidak mengkroscek dahulu tanahnya,” katanya.

Lebih lanjut, Lilin mengaku tak hanya dirinya yang tanahnya diklaim, bahkan sejumlah warga sekitar mengalami nasib yang sama, tengah menunggu hasil proses pengukuran ulang.

“Kami masih menunggu hasil ukur dari BPN,” tandasnya.

Lilin menduga, ada dugaan “permainan” yang dilakukan oleh PT ACP dengan BPN Kota Depok. Dia pun meminta pengusutan lebih lanjut atas dugaan itu.

“Apakah PT itu memberi sesuatu ke BPN. Kok enggak memihak kita, padahal kita yang lebih kuat. Mereka kan dapatnya dari lelang. Mereka dapat tahun berapa kita tahun berapa,” ungkapnya.

Tak hanya Lilin, warga yang mengalami nasib serupa yakni Udin K., menambahkan, tanah miliknya yang diklaim oleh PT ACP lebih luas dari milk Lilin. Adapun tanah miliknya yang diklaim perusahaan itu sekitar 3.441 meter persegi.

“Saya pernah menjabat sebagai Ketua RW di lingkungan ini. Jadi kita punya surat – surat yang sah dan benar, tanahnya yang mana saja punya PT dan warga kita juga tahu,” katanya di lokasi yang sama.

Sementara, pada wartawan, Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kota Depok, Dwi Setyono menjelaskan, pihaknya tidak terlalu mengetahui persoalan tersebut.

“Yang lebih kompeten itu bidang pengukuran, kalau kita pengadaan tanahnya hasil dari pemetaan. Ada dua peta, masing – masing peta nomor bidangnya. Nah ternyata setelah diadakan verifikasi digabung terdapat tumpang tindih. Nah, ini yang mengetahui adalah (Bidang)  pengukuran,” ujar Dwi pada wartawan di kantornya, Cilodong.

Namun demikian, Dwi mengakui ada overlap yang terjadi saat proses pengukuran tanah berlangsung.

“Iya overlap. Ini kan bagian pengukuran. Jadi menurut pengukuran disitu ada overlap termasuk tanah Ibu Lilin dengan PT. ACP. Sebenarnya keduanya sudah pernah datang, sudah mediasi lakukan pengukuran, hasilnya sampai sekarang diproses oleh bagian pengukuran. Makanya untuk lebih jelasnya ke bagian pengukuran,” ujarnya pada wartawan.

Soal lebih kuat surat yang dimiliki antara Lilin dengan PT ACP, Dwi mengaku pihaknya tak bisa menentukan hal tersebut karena bukan ranahnya.

“Siapa yang lebih kuat datanya itu kita enggak bisa menilai, pengadilan itu. BPN hanya sebatas mediasi. Bu Lilin dilibatkan pengukuran dan tahu tanahnya overlap,” tegasnya.

Namun demikian, Dwi menambahkan bahwa Lilin telah mengetahui ada overlap yang terjadi, sebelum proses pembayaran hendak dilakukan.

“Sebelum itu, sudah diketahui. Enggak tiba – tiba pas mau pencairan. Informasi dari pengukurannya ada overlap sebidang tanah. Jadi untuk kepastiannya bisa langsung ke bagian pengukuran,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Depok, Dona, mengarahkan agar konfirmasi polemik tanah tersebut dikirimkan pada Dwi Setyono.

“Betul, ke Pak Dwi ya itu yang pas,” tutupnya. (BR/Admin)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum