Connect with us

Bisnis

Pengamat : Strategi Pembangunan Hukum Ekonomi Mampu Merubah Indonesia Menjadi Mandiri dan Sejahtera

Pengamat Ekonomi, hukum & Politik Hardi Fardiansyah saat menjadi pembicara Seminar Nasional bertajuk Politik, Hukum, Ekonomi dan kekuasaan  di Salah Satu Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta, Senin (7/6/2021).

Hukum, ekonomi dan politik merupakan aspek yang dapat mendukung pelaksanaan pembagunan di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun kedaerahan.

BISNISREVIEW.COM –  Kualitas pembangunan hukum ekonomi dipengaruhi oleh respon bidang hukum terhadap tuntutan bidang ekonomi, kemampuan mengharmonisasikan tekanan globalisasi hukum dan kepentingan rakyat, dan tekanan sistem kapitalis di Indonesia.

“Oleh karena itu pembangunan ekonomi harus dilakukan secara revolusioner dengan menetapkan terlebih dahulu sistem ekonomi Indonesia yang berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, sehingga mampu menghasilkan sistem hukum ekonomi yang tidak mengabdi pada Negara-negara maju dan perusahaan-perusahaan transnasional,” hal ini diungkapkan Pengamat Ekonomi, hukum & Politik Hardi Fardiansyah saat menjadi pembicara Seminar Nasional bertajuk Politik, Hukum, Ekonomi dan kekuasaan  di Salah Satu Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta, Senin (7/6/2021).

Dalam menjalankan roda perekonomian bangsa, Hardi menegaskan, sistem hukum ekonomi yang ditempatkan sebagai panglima ini tidak sekedar menghandalkan pada rule of law, melainkan lebih mengarah pada rule of moral atau rule of justice.

“Hukum sebagai panglima seharus tidak menghandalkan pada rule of law, melainkan lebih mengarah pada rule of moral atau rule of justice agar tujuan pemulihan ekonomi nasional bisa tercapai,” cetus Hardi yang saat ini juga sedang menyelesaikan Program Doktor Hukum di Universitas 17 Agustus Jakarta dan Doktor Ekonomi di Universitas Padjajaran Bandung.

Menurut Hardi, sejatinya untuk membangun Indonesia yang mandiri dan sejahtera tentu memperhatikan tiga aspek penting yaitu Hukum, Ekonomi dan Politik.

“Hukum, ekonomi dan politik merupakan aspek yang dapat mendukung pelaksanaan pembagunan di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun kedaerahan,” jelas Hardi.

Lebih lanjut, pengamat ekonomi, advokat dan motivator ini mengingatkan agar tidak terjadi hukum dan politik kekuasaan. Misalnya, kata Hardi  kasus korupsi politis yang menunjukkan bahwa korupsi semacam ini memiliki dampak yang luas dibandingkan korupsi yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki kekuasaan.

“Korupsi selalu berusaha untuk mempertahankan dan memperpanjang penyalahgunaan kekuasaan dan kebutuhan terhadap tatanan sosio politis, tentu membutuhkan peran kontrol yang seimbang dalam pelaksanaan kekuasaan,” katanya.

“Korupsi politik berhubungan dengan pelanggaran HAM oleh kepala pemerintahan karena korupsi politik sangat erat kaitannya dengan mempertahankan atau melangsungkan kekuasaan,” tambah Hardi. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Bisnis