Connect with us

Hukum

Perkara Pemalsuan Dokumen WNA Belanda, Deolipa: Imigrasi Segera Keluarkan Surat Cekal

Bisnisreview.com, Jakarta — Perkara Pemalsuan Dokumen WNA asal Belanda yang ditangani oleh Deolipa Yumara mantan kuasa hukum Richard Eliezer, dalam kasus penembakan Brigadir Joshua, sudah sampai pada kantor Imigrasi pusat di Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat, 27 Januari 2023.

Kedatangan, Deolipa Yumara bersama kliennya Mimi Maryati Said di kantor Imigrasi pusat Kementerian Hukum dan HAM dalam kepentingan perkara dugaan pemalsuan dokumen oleh Adrianus Christianus Cornelis Van Meer (ACC) yang disebut sebagai warga negara Belanda.

Deolipa mengatakan, pihak Imigrasi pusat sangat antusias terhadap kasus yang ia tangani mengingat sebelumnya telah dinyatakan bahwa surat keterangan imigrasi (SKIM) yang dimiliki ACC adalah palsu.

“Kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi yang diwakili Direktur Penindakan, dan mereka antusias terhadap persoalan ini sehingga optimis persoalan Van Meer ini akan cepat selesai karena Van Meer ini dianggap sebagai warga negara gelap sekarang ini,” ungkapnya kepada wartawan di kantor Imigrasi pusat.

Hanya saja, Deolipa melanjutkan, pihak Imigrasi butuh kepastian perihal negara asal Van Meer apakah warga negara Belanda atau Singapura.

“Ternyata dari saya dan bu Mimi mendapat informasi bahwa Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda berkirim surat yang meminta Van Meer untuk memperpanjang paspor di Indonesia. Jadi dari surat yang ada, pihak Imigrasi menyampaikan agar surat tersebut segera dikirim ke imigrasi agar cepat diproses,” ujarnya.

Dijelaskan pula, pihak Imigrasi selanjutnya akan berkirim surat kepada Kedubes Belanda untuk mengonfirmasi kebenaran status kewarganegaraan Van Meer.

“Kalau jawabannya benar Van Meer warga negara Belanda maka berarti dia overstay dan Imigrasi akan mengeluarkan surat cegah tangkal (cekal) supaya bisa segera dideportasi ke negaranya,” tuturnya.

Sementara, terkait status perkara pidana dugaan pemalsun dokumen kewarganegaraan yang bergulir di kepolisian, Deolipa menyampaikan bisa saja ACC diproses hukum Indonesia.

“Tapi pada umumnya kalau sudah ada surat cekal biasanya akan dideportasi. Jadi akan ada koordinasi antara Imigrasi dan Kedubes apakah dideportasi atau dihukum dulu di Indonesia,” tuturnya.

Terkait perusahaan milik Mimi Maryati Said yang diambil alih Van Meer, Deolipa mengatakan akan kembali lagi kepada kliennya dengan terlebih dahulu melakukan gugatan pembatalan akta perusahaan yang terakhir.

“Kami akan melakukan gugatan pembatalan akta perusahaan yang terakhir karena ada pemalsuan dokumen,” pungkasnya.(BR/Arn)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum