Connect with us

Hukum

Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan ke Staf Ketua Umum Kadin Indonesia

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi) (©@ 2024 merdeka.com)

BISNISREVIEW.COM – Terkait tindak kekerasan di kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus dugaan kekerasan terhadap Arif Rahman selaku Staf Khusus Ketua Umum Arsjad Rasjid.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan dari Arif telah diterima pihaknya pada Selasa (17/9/2024).

“Atas peristiwa dugaan peristiwanya yang dilaporkan adalah kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (19/9/2024).

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Anggaran Pilkada Serentak 2024 Sebesar Rp 41 Triliun, Begini Kata Kadin DKI

Dia memastikan bahwa pihaknya akan mulai menyelidiki laporan tersebut dengan dilakukan penyelidikan untuk membuat terang peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut.

“Sekali lagi setiap laporan polisi yang masuk ke polda metro jaya itu pasti akan ditindaklanjuti, akan diusut, diproses, dilakukan pendalaman sesuai SOP secara proporsional dan secara profesional,” tambahnya.

Sebelumnya, Arif telah melaporkan kasus dugaan pengeroyokan dirinya di Menara Kadin ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5591/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dugaan kekerasan itu terjadi saat Arif ditugaskan untuk mengecek kantor Kadin pada Senin (16/9/2024).

Arif mengaku dirinya diadang oleh puluhan orang tidak dikenal. Singkatnya, usai melakukan beberapa komunikasi dengan terlapor, Arif mengaku mengalami kekerasan oleh terlapor dan sejumlah orang tidak dikenal.

“Kami membawa bukti bahwa kami menyewa dengan pengelola gedung Menara Kadin. Di sana ternyata sudah ada beberapa orang yang tidak kami kenal. Mungkin kurang lebih 50 orang atau 100 orang,” ujar Arif.(BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum