Nasional
Presiden Jokowi Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK masih Dikaji dan Ditelaah Menkopolhukam
BISNISREVIEW.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan perpanjangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dikaji dan sitelaah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
“Jika putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu masih dikaji oleh pihaknya,” Sebut Presiden Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Menurut Presiden, putusan tersebut masih ditelaah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. “Masih dalam kajian dan telaah dari menko Polhukam. Ditunggu saja,” kata Jokowi.
Untuk itu, dirinya meminta semua pihak untuk menunggu hasil kajian dan telah tersebut. Nantinya pemerintah akan menentukan sikap.
“Tunggu kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja,” kata Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ghufron juga menguji Pasal 34 UU KPK ke MK. Adapun, dua Pasal yang diuji Ghufron tersebut mengatur soal batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK. (BR/Arum)
