Connect with us

Hukum

Putusan PN Jakarta Pusat Atas Gugatan Prima Terhadap KPU Menimbulkan Kegaduhan, Advokat: Hakim Harus Diberi Sanksi

Advokat Nasional, Andi Syamsul Bahri, SH

BISNISREVIEW.COM -Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilhan Umum RI dengan Register Nomor 757/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Pst, dinilai sangat bertentangan dengan hukum.

Hal itu dikatakan Advokat Nasional, Andi Syamsul Bahri, SH melalui keterangan tertulisnya diterima bisnisreview.com, Jumat (3/3/2023).

Andi menegaskan, keputusan PN Jakarta Pusat tersebut dapat menimbulkan kegaduhan dan memunculkan ketidakpastian hukum Indonesia.

“Ini benar-benar melanggar ketentuan hukum di Indonesia, dan yang melanggar ketentuan hukum ini ada hakim. Maka itu saya minta agar hakim dapat diberi sanksi tegas sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lontar Andi.

Ia menilai ada terdapat keanehan dalam Putusan ini, sehingga memperlihatkan bahwa peradilan di negara Indonesia semakin jauh dari fungsinya yaitu menegakkan kebenaran dan memberikan rasa keadilan.

“Putusan ini sangatlah bertentangan dengan hukum dan hakim yang memutus perkara ini telah melakukan perbuatan ultra Petita,” tegasnya.

Adapun keanehannya:
1. Gugatan ini Partai Prima adalah gugatan berdasarkan tidak diloloskannya Partai Prima mengikuti Pemilu 2024 oleh KPU. Dalam objek gugatan adalah Surat Keputusan KPU merupakan sebuah penetapan atau beschikking, yang seharusnya merupakan wilayah Yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara yang mana menurut kompetensi absolut sengketa ini bukan merupakan kompetensi Pengadilan Negeri.

2. Sengketa yang diputus oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat adalah murni sengketa Perbuatan Melawan Hukum antara penggugat Partai Prima dan Tergugat (KPU) dalam keperdataan yang mana dapat diartikan dasar gugatan adalah Pasal 1365 KUH Perdata adapun hasil putusan hanya berlaku kepada kedua belah pihak yang berperkara bukan putusan ini berlaku secara Erga Omnes (dapat berlaku kepada semua baik orang perorang maupun badan hukum) tanpa dikecualikan.

3. Putusan ini dalam amarnya telah menentang UUD 1945 Pasal 22 E ayat (1) ” Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia jujur, dan adil setiap lima tahun sekali” dengan “memerintah menunda pemilu yang sejatinya tiap lima tahun sekali’ dengan menambah satu tahun atau dimundurkan ke tahun berikutnya.Putusan ini mengambil alih Fungsi MPR.

4. Putusan ini juga bertentangan dengan Pasal 167 ayat (1) ” pemilu dilaksanakan setiap 5 (tahun) sekali” UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Melampaui Kewenangan DPR RI.

5. Putusan ini juga mengambil alih kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 24 C UUD 1945 ayat (1) “Mahkamah Konsitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap UU Dasar, yang mana dalam putusannya hakim PN Jakpus, mengubah atau membatalkan pasal 167 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

6. Majelis Hakim PN Jakpus telah melakukan perbuatan Melampaui Kewenangannya (abuse of power) dalam memutuskan perkara ini.

Menurut Andi, sejatinya, Perkara gugatan tidak perlut diterima atau Niet Onvankelijke Verklaard. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum