Nasional
Selama 5 Tahun Terakhir Ini Komisi II DPR Telah Menerbitkan 160 UU
BISNISREVIEW.COM – selama periode 5 tahun terakhir Komisi II DPR telah berhasil menerbitkan 160 undang-undang.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat memaparkan capaian kinerja Komisi II di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).
“Dari produk legislasi, kami alhamdulillah sudah bisa menghasilkan 160 undang-undang di Komisi II. Informasinya ini baru pertama komisi yang paling banyak selama republik ini berdiri satu periode. Jadi alhamdulillah 160 undang-undang,” ujar Doli.
Doli memaparkan, dari 160 undang-undang itu, Komisi II aktif bergerak menjadi panitia khusus termasuk perubahan undang-undang terkait Ibu Kota Nusantara (IKN). Lebih lanjut, Komisi II juga mendorong terbentuknya empat provinsi baru di Papua.
Baca Juga: DPR Sepi Pasca Aksi Demo Tolak UU Pilkada, Namun Aparat Tetap Bersiaga
“Misinya adalah untuk bisa mempercepat pembangunan dan pemerataan di tanah Papua,” tutur Doli.
Selain itu, Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dihasilkan oleh Komisi II. Dalam undang-undang tersebut mengatur terkait nasib tenaga honorer.
Selanjutnya, Doli mengatakan bahwa Komisi II telah berhasil melaksanakan pemilihan umum (pemilu) di tengah pandemi Covid-19. Doli mengeklaim pihaknya telah sukses melaksanakan tanpa menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
“Komisi II mewakili DPR bersama dengan pemerintah memberanikan diri untuk mempertahankan siklus demokrasi kita tapi dengan pengetatan-pengetatan dan alhamdulillah berhasil. Jadi, kalau waktu itu ada khawatiran bahwa pilkada ini akan menimbulkan klaster terbaru, ternyata alhamdulillah itu kita berhasil tepis,” ungkapnya. (BR/Arum)