Pertambangan
Siap-Siap, Tanggal 10 Juni 2023 Mendatang Pemerintah Menghentikan Ekspor Mineral

BISNISREVIEW.COM – Penerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menghentikan ekspor mineral. Hal itu dilakukan sesuai amanat Pasal 170 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), semua mineral mentah yang diekspor harus melalui proses peningkatan nilai tambah di Tanah Air.
Aturan ini berlaku 3 tahun setelah UU Minerba berlaku. Artinya, pemerintah pun harus menyetop ekspor mineral mentah. Namun, pemerintah akan memberikan relaksasi izin ekspor mineral logam bagi pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) yang telah menyelesaikan 50 persen pembangunan fasilitas pemurniannya (smelter) hingga 31 Mei 2024.
Sejalan dengan itu, menteri ESDM, Arifin Tasrif menegaskan bahwa penghentian ekspor mineral mentah akan tetap dilaksanakan pada 10 Juni 2023. “Iya tetap pada tanggal tersebut,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (31/5/2023).
Arifin menyebutkan bahwa berdasarkan verifikator independen, ada lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen, yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri (untuk komoditas tembaga), PT Sebuku Iron Lateritics Ore (besi), PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).
“Sisa perusahaan lain akan dihentikan, yang tidak masuk dalam 5 perusahaan,” ujar Arifin melalui keterangan tertulis, Rabu (24/5/2023).
Menurutnya, Kementerian ESDM telah memiliki data mengenai perkembangan pembangunan smelter perusahaan lainnya.
Relaksasi izin ekspor diberikan terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga. Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada Rabu (24/5/2023).
Adapun, disebutnya pemerintah juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri dan penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan serta mengenakan sanksi pada badan usaha.
Pengenaan denda yang diberikan tersebut berupa penempatan jaminan kesungguhan 5 persen dari total penjualan periode 16 Oktober 2019 hingga 11 Januari 2022 dalam rekening bersama. Apabila sampai 10 Juni 2024 tidak mencapai 90 persen dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara. (BR/Arum)
