Connect with us

Hukum

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi SYL, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga

BISNISREVIEW.COM – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi baru dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (29/4/2024). Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Duduk sebagai terdakwa, yaitu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

“Persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan hari ini (29/4/2024) tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (29/4/2024).

Saksi-saksi yang dihadirkan, yakni fungsional APK APBN madya karantina Abdul Hafidh, tenaga kontrak pramubakti non-PNS Biro Umum Kementan Agung Mahendra, koordinator subtansi rumah tangga Arief Sopian, serta Staf Biro Umum Pengadaan Kementan Muhammad Yunus.

Diketahui, SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.

Baca Juga: SYL Resmi Mengundurkan Diri dari Jabatan Mentan, Jokowi Tunjuk Kepala Badan Pangan Nasional Sebagai Plt Mentan

SYL didakwa dengan pemerasan dan gratifikasi bersama-sama dengan Kasdi Subagyono serta Muhammad Hatta. Ketiganya hadir dalam sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (28/2/2024).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Syahrul melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu (setoran) untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta (markup) dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian,” kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 11 Oktober 2023 lalu. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum