Connect with us

Politik

Sidang Pembuktian PHPU Memanas, Ketua KPK Vs Kubu Ganjar – Mahfud Berdebat

Sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)

BISNISREVIEW.COM – Sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (2/4/2024) mempersoalkan berita acara (BA) penerimaan pendaftaran pencalonan pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 pada 28 Oktober 2023 lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan ahli yang dihadirkan pasangan capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud, Charles Simabura terlibat debat panas dalam sidang tersebut.

Awalnya, Hasyim merespons pemaparan Charles Simabura soal dugaan pelanggaran penetapan pasangan capres-cawapres oleh KPU. Hasyim meminta Charles untuk menjelaskan kronologi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Capres-Cawapres, serta PKPU perubahan pasca-putusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023 yang memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia berusia di bawah 40 tahun.

“Mohon saudara ahli dijelaskan PKPU 19 itu diundangkan kapan? Berkaitan dengan itu, sebagai perubahan dari Peraturan KPU 19/2023 itu diundangkan kapan? Kemudian kapan penetapan pasangan calon? Berdasarkan data itu, bisa diambil kesimpulan sesuai fakta,” kata Hasyim.

Baca Juga: KPU: Kenapa Dalil Permohonan Penolakan Pendaftaran Prabowo-Gibran Baru Muncul Usai Ditetapkan Hasil Pemilu

Hasyim mengaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah memutuskan tindakan KPU tidak profesional saat melakukan penetapan berita acara (BA) pada 28 Oktober 2023. Menurut DKPP semestinya BA dibuat pada saat pendaftaran berkas pencalonan.

“Walaupun sudah menjadi putusan DKPP dan dalam persidangan juga kami jelaskan, kami sampaikan keterangan kronologisnya adalah pasangan calon satu dan tiga mendaftar ke KPU pada 19 Oktober 2023, kemudian pasangan nomor urut dua mendaftar ke KPU 25 Oktober 2023,” ungkap Hasyim.

Pada saat pendaftaran, kata Hasyim, kategori yang digunakan KPU adalah dokumen pencalonannya lengkap atau tidak masuk pada kategori memenuhi syarat atau tidak. Hanya saja, kata Hasyim, pada saat pendaftaran, bakal pasangan capres-cawapres belum menyertakan hasil tes kesehatan yang menjadi salah satu dokumen persyaratan.

Hal ini terjadi karena hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres-cawapres baru diserahkan ke KPU Jumat 27 Oktober 2023. Untuk itu, kata Hasyim, KPU baru menerbitkan berita acara (BA) pendaftaran pada 28 Oktober 2023.

“Dalam pandangan KPU, saat membuat berita acara pendaftaran logisnya ya 28 Oktober, bukan saat penerimaan pendaftaran walaupun sudah ada penilaian dari DKPP,” jelas Hasyim.

Merespons hal tersebut, Carles Simabura menerangkan PKPU Nomor 19/2023 diundangkan pada 9 Oktober 2023 dan PKPU 23/2023 (perubahan PKPU 19) diundangkan pada 3 November 2024. Untuk itu, kata Charles, saat pendaftaran Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023, PKPU Nomor 19 belum diubah.

“Artinya ada rentang dari 9 Oktober sampai 23 November 2023, 25 Oktober penerimaan pencalonan Prabowo-Gibran, artinya PKPU itu belum diubah,” ungkap Charles.

Charles juga menyinggung soal berita acara (BA) pendaftaran pasangan capres-cawapres yang baru diterbitkan KPU pada 28 Oktober 2023.

“Kenapa berita acara itu kemudian dianggap suatu kesalahan oleh DKPP? Karena sejatinya BA itu memuat suatu peristiwa hukum, suatu keterangan mengenai peristiwa hukum baik waktu dan tempat peristiwa itu dilakukan atau terjadi,” jelas dia. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Politik