Bisnis
Soal THR Tahun Ini Pemerintah Sudah Siapkan Dua Draft Surat Edaran, Tinggal Menunggu
Asosiasi meminta skema pembayaran THR disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Sebaliknya asosiasi buruh dan serikat pekerja sepakat menolak wacana pembayaran THR cicilan.
BISNISREVIEW.COM – Menyoal tunjuangan hari raya (THR) pada tahun ini, Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan mengklaim telah menyiapkan dua draft Surat Edaran (SE) terkait aturan teknis pembayaran THR 2021.
Terkait itu, Direkur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementrian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan aturan THR ini akan diterbitkan dalam minggu ini.
“Kami saat ini sudah menyiapkan dua draft surat edaran (SE) untuk THR 2021. Tinggal diputuskan Bu Menteri. Apakah akan dibahas dalam rapat terbatas kami belum tahu.Tapi kami sudah menyiapkan dua skenarionya,” tutur Dinar di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Menurut dia, kedua konsep tersebut pertama, perusahaan wajib membayarkan THR ke pekerja sesuai dengan ketentuan yakni 7 hari sebelum hari raya dan besarannya satu bulan gaji.
Kedua perusahaan yang tidak terdampak pandemi secara signifikan, wajib membayar THR sesuai ketentuan. Namun dalam hal ada perusahaan yang terdampak yang menyebabkan ketidakmampuan dalam membayar THR maka diberikan kesempatan berdialog secara kekeluragaan dengan serikat pekerja
“Data BPS menyebutkan belum semua sektor tumbuh dan yang tumbuh hanya beberapa. Sebagian besar perusahaan memang masih negatif. Kalau dipaksa untuk membayar bagaimana perusahaan nanti,” tegasnya.
Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan dibukanya opsi pembayaran THR dengan skema cicilan tahun lalu sebagai keringanan bagi perusahaan yang masih terkena dampak pandemi Covid-19.
Asosiasi meminta skema pembayaran THR disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Sebaliknya asosiasi buruh dan serikat pekerja sepakat menolak wacana pembayaran THR cicilan. (BR/Arum)