Nasional
Tangani Covid-19, Sultan Jogyakarta Salurkan Bantuan Rp50 Juta Hingga 145 Juta kepada 392 Desa
BISNISREVIEW.COM – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp50 juta hingga Rp145 juta kepada 392 kelurahan atau desa di wilayah kabupaten.
Secara simbolis, bantuan diserahkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada sejumlah perwakilan kepala desa di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (4/8/2021).
Bantuan tersebut diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 di masing-masing desa. Total bantuan untuk seluruh kelurahan ini mencapai Rp22,6 Miliar yang diperoleh dari realokasi Dana Keistimewaan (Danais).
Pada kesempatan itu, Sultan menuturkan, bantuan ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan terkait penanganan Covid-19.
“Misalnya membantu mereka yang positif, misalnya membantu sembako, isoman, ada relawan, ada Satgas Covid, perlu APD, vitamin, pengelolaan shelter, pemulasaran dan sebagainya, monggo,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (4/8/2021).
Lonjakan Kematian Covid-19 dan Kekacauan Data Terus Berulang
Harapan Sultan, bantuan ini juga dapat berkontribusi mengoptimalkan gerakan Jaga Warga atau partisipasi masyarakat dalam menjaga orang-orang terdekat dari segala potensi penularan Covid-19. Khususnya di tiap-tiap RT.
Nominal bantuan yang dikucurkan untuk tiap desa memang tak sama. Kata Sultan, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelurahan atau desa. Tergantung dari banyaknya kasus terkonfirmasi tiap kalurahan.
“Itu yang membuat konsekuensi tidak sama, tapi kondisi berbeda-beda,” imbuh Sultan.
Sultan turut berpesan agar pemanfaatan BKK ini menghindari duplikasi dari apa yang sudah dianggarkan melalui APBDes dan Dana Desa untuk mengentas dampak pandemi Covid-19.
Pemakaian BKK ini nantinya dikoordinir oleh Satpol PP dan Paniradya Kaistimewaan.
“Yang penting adalah bapak-bapak ibu lurah, jangan sampai ada penggunaan yang double antara Danais ini dengan APBDes maupun dengan APBN Desa, nanti itu jadi temuan. Monggo, hati-hati untuk menggunakan itu,” pesannya.
Pada kesempatan ini pula Pemda DIY melalui Dinas Koperasi dan UKM menyalurkan dana hibah sebesar Rp16,45 miliar kepada para pelaku usaha terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bantuan disalurkan melalui 115 koperasi yang menaungi para pelaku usaha tersebut. Meliputi sektor pariwisata, pasar dan PKL hingga nelayan. Seluruhnya tersebar di lima kabupaten/kota.
Tujuannya dari dana hibah ini sendiri adalah sebagai suntikan modal bagi para pelaku usaha, utamanya yang mengalami ekonomi lesu pasca penerapan kebijakan PPKM.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi menerangkan, skema bantuan terhadap koperasi adalah pinjaman modal ke setiap anggotanya.
“Nantinya hibah akan disalurkan kepada anggota koperasi dengan bunga rendah 3 persen per tahun dan dalam jangka waktu peminjaman 6 bulan setelah PPKM berakhir. Dana tersebut akan dikembalikan kepada koperasi agar bisa disalurkan kepada anggota koperasi lain yang membutuhkan,” katanya. (BR/Arum)