Hukum
Terbukti Menggunakan Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen Dituntut Tujuh Bulan Penjara

BISNISREVIEW.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen terbukti secara sah bersalah menyimpan, menyembunyikan ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara Ilegal. Kivlan Zen dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menuntut, terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak,” kata Jaksa Andri Saputra saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).
“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kivlan Zen selama tujuh bulan dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan,” imbuhnya.
Jaksa menuntut Kivlan Zen bersalah karena telah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Pertimbangan yang memberatkan jaksa dalam melayangkan tuntutan yakni karena perbuatan Kivlan Zen meresahkan masyarakat. Kivlan Zen juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. (BR/Arum)
