Connect with us

Nasional

Tidak Lagi Menerapkan PPKM, Pemerintah Akan Menggunakan Istilah Baru, Apa Itu?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

BISNISREVIEW.COM – Covid-19 di Indonesia sudah berangsur membaik, roda perekonomian mulai bergerak. Namun masih ada aturan yang membatasi ruang gerak kegiatan masyarakat. Meskipun pemerintah tidak lagi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Sejalan dengan itu,  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, pemerintah tidak lagi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, dirinya menyebut bahwa istilah PPKM Level 3 akan diganti dengan istilah lainnya.

“Pemahaman penerapan level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai 2 Januari. Nah itu spesifik,” ujar Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (7/12/2021).

Aspek pertama, Tito menyebut angka penularan Covid-19 di Indonesia relatif rendah, seiring dengan situasi yang  juga melandai.

“Dibanding dulu yang puluhan ribu bahkan kemarin kalau enggak salah ada seratus berapa begitu ya,” tambahnya.

Baca Juga: https://bisnisreview.com/mendorong-pendalaman-pasar-keuangan-ojk-resmi-terbitkan-peraturan-baru-soal-klasifikasi-saham-dengan-shsm/

Selain itu, Tito melanjutkan, sejumlah masyarakat di wilayah aglomerasi menunjukkan antibodi yang tinggi.

“Oleh karena itu, kalau diterapkan level 3 itu pembatasannya sangat ketat, bahkan sangat-sangat ketat, tidak semua daerah dan kita melihat indikator-indikator itu menunjukkan perbaikan kalau yang lalu, asumsinya saat itu menerapkan pembatasan mirip level 3, kan disebut level 3,” katanya.

“Tapi ini kan semua dinamis.Kita melihat angka-angka indikator kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, yang baik, meskipun perintah Presiden untuk digenjot terus sampai 70 persen target akhir Desember,” tandas Tito.

Sebelumnya, Pemerintah membatalkan kebijakan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada semua wilayah.

Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah menjadi alasan.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

Luhut menjelaskan, keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

“Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu,” jelas Luhut.

Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Luhut mengatakan, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

“Misalnya, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh,” tegasnya. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional