Connect with us

Hukum

Usai Sidang, HRS Digiring Gunakan Mobil Tahanan Menuju Rumah Tahanan, Tim Hukum Kecewa, Kliennya Dizolimi

Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar usai sedang di Pengadilan Negeri Jakarta Tinur, Selasa (30/3/2021) foto Bisnisreview.Com/Arum)

Mobil tahanan yang mengangkut HRS dikawal ketat anggota kepolisian. Pengawalan juga dilakukan di pintu gerbang pengadilan, terlihat polisi membentuk pagar pembatas. 

BISNISREVIEW.COM – Sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB dan meninggalkan pengadilan pukul 16.30 setelah selesai menjalani persidangan sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa  (30/3/2021), tak tampak kunjungan masyarakat pendukungnya.

Berdasarkan pantauan bisnisreview.com bahwa hari ini tidak seramai sidang HRS pada waktu sebelumnya.

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu  digiring meninggalkan pengadilan menggunakan mobil tahanan Kejari Jaktim berwarna hitam, menuju rumah tahanan. Nampak dari jendela mobil tahanan kejari, HRS melambai-lambaikan tangannya.

Mobil tahanan yang mengangkut HRS dikawal ketat anggota kepolisian. Pengawalan juga dilakukan di pintu gerbang pengadilan, terlihat polisi membentuk pagar pembatas.

Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, mengaku pihaknya merasa kecewa dengan adanya persidangan hari ini. Pasalnya, kliennya dizolimi dengan pasal-pasal yang menurutnya tidak berlaku untuk orang yang dibelanya.

Suasana menjelang sidang kasus Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021)

“Kami akan berjuang terus hingga keadilan ditegakkan, agar tidak ada kagi kezoliman di negara kita,” tegas Azis usai sidang di PN. Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021) pukul 16.20 WIB.

Sidang, tambah Azis, akan dilanjutkan besok, Rabu (31/3/2021) dimulai pukuk 09.00 WIB.

Ketika ditanya soal bom Gereja di Makassar, Azis mengaku dirinya tidak tahu pers, dia hanya fokus dalam menangani perkara Habib Rizieq semata, dan tidak mau berkomentar soal FPI, karena dianggap sudah tiada. (BR/Arum)

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum