Connect with us

Hukum

UU Ciptaker: Sebuah Terobosan Besar di Bidang Hukum, Peta Jalan Ekonomi Indonesia

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel

UU Ciptaker  ini mengatur banyak hal. Ada peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, UMKM, koperasi, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, lingkungan hidup, perpajakan, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional.

BISNISREVIEW.COM – Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja (ciptaker) merupakan sebuah terobosan besar di bidang hukum.

Menurut dia, perlu segera diikuti oleh roadmap atau peta jalan ekonomi Indonesia dengan rincian per sektor. Pembuatan peta jalan sangat penting sebagai pedoman pemerintah, pusat hingga daerah, dan para pelaku bisnis. Peta jalan juga penting untuk mendapatkan investor kelas satu dan menghindari masuknya investor yang tidak membawa teknologi.

“UU Ciptaker merupakan sebuah terobosan besar di bidang hukum,” kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dalam diskusi dengan sejumlah pemimpin redaksi di ruangan kerjanya, Gedung DPR RI, Senayan, Senin (19/10/2020).

Dia yakin, UU Ciptaker yang dibahas di DPR selama 5,5 bulan cukup bagus sebagai payung hukum bagi transformasi ekonomi.

Sepekan setelah rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020), RUU Ciptaker yang sudah disahkan menjadi UU dalam rapat puripurna diserahkan ke Presiden RI, Rabu (14/10/2020). Dia mengharapkan, pemerintah segera merampungkan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres).

Pemerintah berencana menerbitkan 35 PP dan lima Perpres yang akan diselesaikan dalam waktu paling lama tiga bulan.

Rachmat mengakui, pro-kontra akan selalu ada, apalagi omnibus law, sebuah UU yang belum pernah ada di Indonesia. Oleh karena itu, ia menyarankan agar berbagai saran dan masukan yang baik dari berbagai pihak diakomodasi dalam PP dan Perpres.

Meski namanya Cipta Kerja, demikian Rachmat, UU ini mengatur banyak hal. Ada peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, UMKM, koperasi, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, lingkungan hidup, perpajakan, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional. “Yang disoroti, umumnya, hanya soal ketenagakerjaan,” tambahnya.

Semangat UU Ciptaker, kata Rachmat, tidak sekadar mendatangkan investor, melainkan mendorong masuk industri yang padat teknologi selain padat tenaga kerja. Karena pertaruhan ke depan adalah industri yang mampu menghasilkan produk bernilai tambah tinggi dan yang mampu memberikan tingkat kesejahteraan yang baik kepada tenaga kerja Indonesia.

Dengan kriteria yang jelas dan tegas bagi industri yang masuk, upah minimum tidak lagi menjadi isu. Karena seiring dengan kenaikan nilai tambah produk yang dihasilkan, tingkat kesejahteraan pekerja ikut terkerek naik. Selain itu, perusahaan yang datang ke Indonesia adalah perusahaan kelas satu, yang memiliki modal besar dan keahlian.

Masuknya industri yang membawa teknologi tinggi harus diimbangi dengan peningkatan keterampilan tenaga kerja Indonesia. Dalam peraturan pelaksanaan UU Ciptaker perlu ditegaskan kewajiban setiap perusahaan membangun training center. “Lihat Toyota dan Suzuki, mereka membawa training center, sehingga keterampilan pekerja lokal meningkat,” ujar Rachmat memberikan contoh.

Rachmat mengimbau pemerintah memberikan perhatian lebih besar pada sektor pertanian. Selain pupuk, pendampingan oleh tenaga ahli, perlu produk industri yang membantu sektor pertanian, mulai dari pematangan lahan hingga pengolahan pasca panen. Seperti yang sudah dicapai negara maju, pembangunan pertanian perlu juga sentuhan teknologi.

Dengan jumlah penduduk 273 juta, angkatan kerja 139 juta, 29 juta yang bekerja di sektor pertanian, dan lahan yang cukup luas dan subur, Indonesia perlu memajukan sektor pertanian. Kemajuan sektor pertanian memberikan peningkatan kesejahteraan kepada 29 juta orang yang bekerja di sektor pertanian dan mendukung peningkatan kualitas SDM Indonesia. Dengan produk pangan berkualitas dan harga terjangkau, Indonesia bakal memiliki SDM yang lebih baik.

“Saya sekarang sedang membangun pertanian di Gorontalo, provinsi kelima termiskin di Indonesia,” ungkap Rachmat. Para petani didorong untuk bersatu di wadah koperasi. Mereka diberikan bantuan modal, pembiayaan, pupuk, dan pendampingan agar bisa bertani dengan benar.

Hasil panen dijual lewat koperasi. Di koperasi ada tenaga ahli yang memiliki akses pasar. “Dengan cara ini, petani mampu menghasil produk pertanian yang bagus dan terhindar dari cengkeraman tengkulak,” papar Rachmat.(BR/Red)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum