Nasional
Wali Kota Depok Keluarkan Larangan Makan di Tempat Seiring Lonjakan Kasus Baru Covid – 19
Kemarin, jumlah pasien Covid-19 di Depok telah berlipat ganda menjadi lebih dari 4.241 orang usai temuan 653 kasus baru, rekor terbanyak sepanjang sejarah.
BISNISREVIEW.COM – Seiring lonjakan tajam kasus Covid-19 di wilayah kota Depok, Wali Kota Depok Mohammad Idris memutuskan melakukan pengetatan. Salah satu pengetatan tersebut adalah melarang kegiatan makan di tempat atau dine in.
Larangan ini berlaku bagi seluruh gerai makanan, termasuk yang beroperasi di dalam mal/pusat perbelanjaan. Selain larangan layanan makan di tempat, Idris juga menetapkan pengetatan lain, termasuk di antaranya menutup taman dan membatasi operasional mal/pusat perbelanjaan/pasar swalayan hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Aktivitas ini rentan penularan Covid-19 karena pelanggan tidak mengenakan masker saat makan dan minum. “(Layanan) restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat,” kata Idris melalui keterangan resmi kepada wartawan, Senin (21/6/2021).
Pengetatan-pengetatan itu diteken dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021 yang diterbitkan hari ini. Depok sebetulnya baru saja mengalami titik terendah jumlah pasien Covid-19 selama 9 bulan terakhir, yakni tepat bulan lalu, 19 Mei 2021 silam, dengan jumlah 978 pasien di hari itu.
Kemarin, jumlah pasien Covid-19 di Depok telah berlipat ganda menjadi lebih dari 4.241 orang usai temuan 653 kasus baru, rekor terbanyak sepanjang sejarah. Tak pelak, kapasitas isolasi pasien Covid-19 di rumah-rumah sakit di Depok semakin berkurang, dengan keterisian telah mencapai kisaran 80-90 persen, dan keterpakaian ICU nyaris 100%. (BR/Arum)