Connect with us

Hukum

Yusril Ihza Mahendra Nilai Perppu Cipta Kerja Jauh Memenuhi Alasan Pemakzulan

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra

BISNISREVIEW.COM – Terkait keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai Perppu tersebut jauh memenuhi alasan pemakzulan.

Sebab, menurut Yusril, dalam Undang-Undang Dasar 1945 diatur bahwa pemakzulan didasari pada tujuh alasan, yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Baca Juga: https://bisnisreview.com/istri-mantan-menlu-ri-ali-alatas-junisa-tutup-usia-kabar-duka-ini-disampaikan-menlu-retno-marsudi/

“Penerbitan perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut tampaknya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (11/1/2023).

Meski demikian, ia mengakui bahwa pemakzulan bisa saja terjadi jika ada alasan politik di baliknya, seperti DPR menolak mengesahkan Perppu Cipta Kerja karena perppu tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

“Namun, masalahnya tidaklah sesederhana itu. Sebab, dengan amendemen UUD 45, kekuasaan membentuk undang-undang bukan lagi pada presiden dengan persetujuan DPR, melainkan sudah bergeser menjadi kekuasaan DPR dengan persetujuan presiden,” ujar Yusril.

Oleh karena itu, menurut Yusril, lembaga yang pertama-tama harus memperbaiki UU Cipta Kerja setelah perintah Mahkamah Konstitusi adalah DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Sementara itu, lebih dari satu tahun setelah perintah diberikan MK, Yusril menilai tidak ada upaya dari DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

Baca Juga: https://bisnisreview.com/kesehatan-menurun-gubernur-papua-lukas-enembe-masih-dirawat-di-rspad/

“Nah, ketika Presiden mengambil prakarsa menerbitkan perppu untuk memperbakinya, lantas apakah DPR punya rasa percaya diri untuk menyalahkan Presiden dan berusaha memakzulkannya?”

“Tindakan DPR seperti itu akan menjadi seperti kata dalam peribahasa Melayu, bagai memercik air di dulang, akhirnya terkena muka sendiri,” ujar Yusril. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum