Connect with us

Nasional

Bagi yang Ingin Berlibur Nataru Menggunakan Pesawat Wajib Tahu Syarat-Syarat Berikut Ini

Bandara Soekarno-Hatta

BISNISREVIEW.COM – Meski Covid- 19 sudah mulai menurun, namun sebagai iktiar dan antisipasi terhadap wabah ini perlu dilakukan.

Di Indonesia, transportasi menggunakan pesawat masih menjadi pilihan yang paling diminati masyarakat untuk pergi berlibur, khususnya di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Meskipun demikian, calon penumpang perlu tahu syarat naik pesawat untuk berlibur Nataru 2023.

Syarat naik pesawat untuk libur Nataru kali ini masih diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan. Meskipun nantinya penumpang tak lagi diminta untuk menyertakan bukti tes PCR atau Antigen Covid-19.

Syarat perjalanan ini tertuang di Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut aturan lengkap naik pesawat jelang libur Nataru 2022:

Pertama, Menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Kedua, Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Ketiga, Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer. Keempat, Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Kelima, Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Ketuju, Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi Usia 18 tahun ke atas, wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster).

Kedelapan, Penumpang usia 6-17 tahun, wajib mendapat vaksinasi dosis kedua Calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional