Keuangan
Advokat Minta Dirjen Pajak Lebih Cepat dan Profesional Mengelola Pajak dan Tindak Tegas Terhadap WP Nakal
BISNISREVIEW.COM – Advokat Nasional, Andi Syamsul, SH meminta kepada Direktur Jendera (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan agar lebih cepat dan profesional dalam bekerja mengelola pajak negara. Pasalnya, Wajib Pajak (WP) nakal memakai sistem norma dengan tujuan agar penghasilan kena pajak lebih rendah. Hal ini, kata Andi, otomatis pembayaran pajaknya juga menjadi lebih kecil.
“Untuk itu saya minta kepada Dirjen Pajak agar lebih cepat dan profesional dalam mengelola pajak negara sesuai hukum dan peraturan serta undang-undang yang berlaku. WP nakal harus diberi sanksi tegas atas perbuatannya yang melanggar aturan pajak,” ujar Andi dalam tulisannya, dikutip Bisnisreview. Com, Rabu (8/3/2023).
Andi menerangkan, setiap wajib pajak baik lembaga maupun perorangan dalam perhitungan pajak memakai pencatatan dan pembukuan, khusus pencatatan memakai Norma dengan mencatat peredaran bruto penghasilan dan batas minimal kurang dari omsetnya Rp 4,8 miliar pertahun.
“Jadi lebih dari 4,8 miliar harus memakai pembukuan. WP banyak memakai Norma karena mudah dan tidak rumit, tetapi WP yang nakal memakai sistem norma dengan tujuan agar penghasilan kena pajak lebih renda otomatis pembayaran pajaknya juga kecil,” terangnya.

Ilustrasi NPWP Wajib Pajak yang Patut
Secara perhitungan pajak, andi memberi contoh, misalnya: Pedagang A di Pasar Glodok dengan omzet 10 Juta rupiah per hari berarti kalau dalam setahun bisa mendapatkan 3,5 miliar pertahun dikurangi hari libur, maka dasar perhitungan pajak penghasilannya 50% X 3,5 miliar, maka didapatkan 1,75 miliar sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan.
Kapan WP dan Pegawai pajak melakukan kecurangan jika omzet per hari diturunkan menjadi Rp 5 Juta, jika diakumulasikan penghasilan pertahun sebesar 1,75 miliar, dasar pengenaan tarif Pajaknya adala Rp 875 juta.
“Penurunan omzet dalam pencatatan bisa saja sepengetahuan pegawai pajak, dengan memberikan imbalan uang. Jika tanpa sepengetahuan pegawai pajak maka WP telah melakukan kebohongan dalam pelaporan pajaknya yang mana dapat dilakukan pemeriksaan pajak, tetapi karena kekurangan tenaga audit maka Dirjen Pajak lambat melakukan pemeriksaan pajak,” jelasnya.
Terkait dengan pemeriksaan pajak yang didahulukan WP yang memakai pembukuan dan omzetnya 10 miliar ke atas. Hal ini menurut Andi, merupakan kendala tersendiri. WP yang menggunakan norma berkisar ratusan ribu WP.
“Pegawai Pajak hanya dapat melakukan pemeriksaan berdasar atas perintah Dirjen Pajak. Mengenai harta ada oknum Pegawai Pajak tidak wajar kemungkinan melakukan perbuatan pengurangan nilai dasar pengenaan penghasilan yang bekerja sama dengan WP, tentu ada imbalan buat Pegawai Pajak,” lontar Andi. (BR/Arum)