Hukum
Perampasan Aset Bagaikan Pisau Bermata Dua, Advokat: Rezim Oligarkhi dan Koruptif Bebas Rampas Asset Lawan politiknya
BISNISREVIEW.COM – Perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture/NCB adalah konsep pengembalian kerugian negara yang pertama kali berkembang di negara penganut sistem hukum common law, seperti Amerika Serikat.
Menurut Advokat Nasional, Andi Syamsul Bahri, SH bahws tujuan penerapan asas ini yaitu agar upaya perampasan aset hasil tindak pidana, khususnya hasil korupsi telah secara maksimal dilakukan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Namun, penggunaan asas ini terhambat dikarenakan belum adanya kerangka regulasi yang menjadi dasar pijakan asas tersebut dan di antara para sarjana hukum pun masih terdapat pertentangan terkait efektivitas penggunaannya,” jelas Syamsul dalam rilisnya, dikutip Bisnisreview.Com, Selasa (9/5/2023).
Pada dasarnya, tambah Syamsul, perampasan aset Warga Negara yang melakukan tindak pidana sudah diterapkan di Indonesia berdasarkan atas adanya putusan peradilan.
“Jadi berdasarkan putusan peradilan, perampasan aset warga negara itu sudah diterapkan di Indonesia,” pungkasnya.
Ia mengungkapkan, memberlakukan NCB pada mulanya dilakukan oleh negara penganut Anglo Saxon (common law) karena mereka kesulitan dalam menerapkan hukum tidak adanya kodifikasi hukum pidana, tetapi tergantung kepada putusan peradilan yang sudah dijadikan acuan hukum (yurisprudensi) yang maknanya mencapai stare dicisis pada dasarnya hakim terikat pada putusan hakim yang terlebih dahulu.
“Melihat kondisi ini maka beberapa ahli ekonomi dan hukum di Amerika meminta melakukan upaya terobosan tanpa adanya putusan pidana,” tandasnya.
Lebih lanjut, Syamsul menjelaskan, dalam RUU Perampasan aset diterapkan perampasan aset terduga yang melakukan tindak pidana, asetnya dapat dirampas tanpa melalui proses peradilan, perampasan aset ini dapat dilakukan oleh penyidik bersama institusi negara.
“Penerapan perampasan aset bagaikan pisau yang bermata dua, utamanya bagi Rezim oligarkhi dan koruptif di bidang hukum menjadi alasan pembenar dalam merampas Asset lawan politiknya. Kekuasaan yang diberikan UU perampasan mutlak dapat diterapkan tanpa adanya pertimbangan hakim tetapi semata faktor melanggengkan kekuasaannya. Ini merupakan bencana bagi warga negara yang menjadi oposan pemerintah karena kesewenang-wenangan rezim dapat terjadi,” ulasnya.
Melihat latar belakang dan tujuannya, kata dia, tentu dalam negara hukum penerapan perampasan aset dapat melanggar HAM jika tidak dibarengi adanya pidanya asal dan adanya putusan peradilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inckrachts).
“Apakah efektif penerapan perampasan aset dalam merampas aset dari hasil korupsi, gratifikasi, perdagangan ilegal, bila NCB diterapkan pada negara sistim common law bisa efektif tapi sampai sekarang belum pernah kita mendapatkan hasil dari Amerika, bahwa UU sangat berhasil dalam merampas aset pelaku tindak pidana,” pungkasnya.
Belakangan ini, lanjut dia, isu adanya transaksi ilegal sebesar 345 Triliun di Kementerian Keuangan yang dilontarkan oleh Mahfud MD sebagai ketua pemberantasan pencucian uang money loundry sampai sekarang bukti-bukti adanya transaksi tidak pernah terbukti, hanya sebatas keriuhan medsos.
“Kalau bahasa kerennya cuma Omdo, sejatinya kita sudah punya UU Pencucian Uang. Penerapannya bukan sekedar omongan di medsos tapi harus di depan peradilan. Ini membuktikan bahwa adanya UU saja tidak cukup efektif jika niatnya sebatas mempolitisir kasus, bukan penerapan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.
“Perampasan asset sudah cukup dengan adanya putusan peradilan kenapa kita harus membuat UU baru yang dipastikan akan tidak efektif karena bangsa Indonesia belum mampu memaknai hukum sebagai pedoman hidup. Kepatuhan hukum kita masih sangat rendah tidaklah salah adanya adagium UU dibuat untuk dilanggar,” tutupnya (BR/Arum)