Connect with us

Bisnis

Jumlah Dana Haji Hampir Mencapai Rp140 Triliun, Wapres Minta BPKH Hati-Hati Kelola

Wakil Presiden Maruf Amin. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto

BPKH berkewajiban untuk menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah.

BISNISREVIEW.COM – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin membeberkan bahwa dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hampir sekitar Rp140 triliun atau sekitar USD10 miliar per Desember 2020.

Dengan dana tersebut Ma’ruf Amin pun meminta kepada BPKH untuk tetap hati-hati dalam mengelola keuangan haji. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH memiliki tugas untuk melaksanakan pengelolaan keuangan haji yang mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.

“BPKH berkewajiban untuk menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas, baik di dalam maupun luar negeri,” jelas Wapres dalam acara Global Investment Forum, Jumat (9/4/2021).

Menurut dia, peran BPKH sangat penting untuk mengelola keuangan haji. BPKH perlu mencari instrumen investasi yang tepat dan lebih kreatif lagi untuk mengelola keuangan haji ini.

Apalagi jumlah uang yang dikelola oleh BPKH juga tidaklah sedikit. Menurut Ma’ruf Amin, BPKH mengelola dana haji hampir sekitar Rp140 triliun atau sekitar USD10 miliar per Desember 2020. “Saat ini BPKH mengelola dana haji sekitar Rp140 Triliun per Desember 2020,” ujarnya.

Ia menyarankan agar dana haji sebesar itu dapat diinvestasikan dalam berbagai macam instrumen investasi, seperti produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. Namun yang penting, keuangan haji ini harus dikelola oleh BPKH sesuai dengan prinsip syariah. “Selain itu, pengembangan dana haji dapat dilakukan melalui investasi wakaf, investasi haji, dan investasi global,” jelasnya.

Ma’ruf Amin pun meminta kepada BPKH untuk tetap hati-hati dalam mengelola keuangan haji. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH memiliki tugas untuk melaksanakan pengelolaan keuangan haji yang mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.

“BPKH berkewajiban untuk menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas, baik di dalam maupun luar negeri,” jelasnya. (BR/Arum)

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Bisnis