Connect with us

Hukum

Masih Diperiksa Penyidik, Munarman Belum Ditetapkan “Tersangka Teroris”

Munarman saat ditangkap Densus 88 Antiteror.

Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses baiat diduga ke jaringan teroris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.

BISNISREVIEW.COM – Setelah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror kemarin. Polri menyatakan belum menetapkan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Munarman hingga 21 hari ke depan.

“Belum (ditetapkan sebagai tersangka). Masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Kasus dugaan teroris ini sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme yang menyebut penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap terduga terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk 14 hari pertama.

Lalu, Pasal 28 ayat (2), apabila waktu penangkapan tak cukup, maka penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama tujuh hari.

“Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UU No 5 Tahun 2018,” ujar Ramadhan.

Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses baiat diduga ke jaringan teroris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan, Munarman saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum