Connect with us

Hukum

PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Kasus Tes Swab RS UMMI Terdakwa HRS, JPU Hadirkan 8 Saksi

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang atas terdakwa Hibib Rizieq Shihab.

Dalam kasus tes swab RS UMMI Habib Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

BISNISREVIEW.COM – Hari ini, Rabu (28/4/2021)  Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus tes Swab RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab,  Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menghadirkan saksi sebanyak 10 orang. Namun saat ditanya hakim ketua Khadwanto saksi yang hadir hanya 8 orang.

Delapan saksi yang dihadirkan antara lain Zulfikar (Karyawan RS Ummi), Fitri Sri Lestari (perawat RS Ummi), Najamudin (karyawan RS Ummi), M Aditya (Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor), M Aslan (Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor), Ahmad Suhadi (Guru Ngaji), Ika Nurhakim (Swasta), dan Herdiansyah (Buruh Harian Lepas).

Habib Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55.

Sebagai informasi dalam kasus tes swab RS UMMI Habib Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Suasana di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang HRS digelar, (foto Bisnisrevie-Arum).

Diketahui, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan teregister dalam dua perkara yang berbeda.

Di mana untuk perkara pertama yakni teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum