Connect with us

Hukum

KPK Terima Petikan Putusan Resmi Kasasi dari MA untuk Terdakwa Legal Manager PT Duta Palma

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri

Terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

BISNISREVIEW.COM – Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta telah ditetapkan sebagai terdakwa perkara suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 yang divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Pekanbaru. Namun, vonis bebas tersebut gugur setelah kasasi KPK diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku bahwa pihaknya telah menerima petikan putusan resmi kasasi untuk terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta. Pada intinya, MA menerima kasasi yang diajukan oleh KPK.

“Tim JPU KPK telah menerima pemberitahuan resmi petikan putusan kasasi terdakwa Suheri Terta dari panmud PN Tipikor Pekanbaru,” kaya Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/6/2021).

Berdasarkan informasi, kata Ali, petikan putusan kasasi yang diterima KPK, MA menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap Suheri Terta. Putusan ini menggugurkan vonis bebas PN Tipikor Pekanbaru.

“Putusan kasasi tersebut dibacakan pada Selasa, 30 Maret 2021 dengan amar pada pokoknya, menyatakan terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” beber Ali.

Ali menambahkan, MA Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tiga tahun dan pidana denda Rp.50 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara,” jelasnya. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum