Connect with us

Bisnis

Tingkatkan Inklusi Ekonomi dan Membuka Akses keuangan, BI Terbitkan Aturan Tentang RPIM

Foto Ilustrasi

BISNISRRVIEW.COM – Bank Indonesia (BI) kembali menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, beleid ini diterbitkan sebagai salah satu upaya BI meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan, dan memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional.

“Kebijakan ini memberi opsi yang lebih luas bagi perbankan untuk berpartisipasi dalam pembiayaan UMKM, perorangan berpenghasilan rendah (PBR), dan pembiayaan bersifat inklusif lainnya,” ujar Erwin dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Menurut Erwin, PBI ini diterbitkan bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, segera berlaku efektif pada 31 Agustus 2021.

Adapun, substansi pengaturan dalam PBI ini antara lain meliputi. Pertama, penjelasan mengenai RPIM oleh bank beserta cakupannya.

Kedua, kewajiban pemenuhan RPIM yang dilakukan secara bertahap yaitu paling sedikit sebesar 20% pada 2022, 25% pada 2023, dan 30% pada 2024.

Ketiga, tata cara perhitungan RPIM. Keempat, pelaporan, publikasi, pengawasan, evaluasi, dan bantuan teknis. Kelima, penghargaan dan sanksi.

Dengan berlakunya PBI ini, maka PBI Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Bisnis