Connect with us

Industri

Ada Sanksi Bila Tiga Produk Ini Belum Bersertifikat Halal

BISNISREVIEW.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan tiga kelompok produk bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan, ketiga produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

“Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya. Untuk itu kami imbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH,” kata Aqil dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga: Dorong Produksi Bahan Pokok Dalam Negeri, Srikandi Ganjar-Mahfud Adakan Bazar Murah

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Merujuk pada Pasal 139 ayat 2 beleid ini, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Aqil menuturkan, batasan ketiga kelompok tersebut sudah jelas dan tanpa pengecualian. Misalnya produk makanan, baik yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil, maupun mikro seperti pedagang kaki lima wajib memenuhi sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Industri