Industri
Bank Dunia: Tak Ada Negara yang Memberikan Kesempatan yang Sama Bagi Perempuan di Dunia Kerja
BISNISREVIEW.COM – Bank Dunia (World Bank) menegaskan bahwa tidak ada negara yang memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan. Kondisi itu bahkan terjadi pula di negara-negara maju atau kaya sekalipun.
Dalam laporan terbarunya, Bank Dunia menyebutkan bahwa kesenjangan hak antara kaum perempuan dan pria di dunia kerja masih sangat melebar.
Laporan tersebut disampaikan Bank Dunia yangg bertajuk “Women, Business, and the Law”, Bank Dunia menyebutkan bahwa ketika perbedaan hokum yang melibatkan kekerasan dan pengasuhan anak diperhitungkan, rata-rata perempuan di seluruh dunia hanya dapat menikmati kurang dari dua pertiga hak atau sekitar 66% dari yang diperoleh laki-laki di tempat kerja.
Sebagai informasi, laporan Bank Dunia tersebut mberikan gambaran komprehensif tentang hambatan yang dihadapi perempuan dalam memasuki dunia kerja secara global.
Baca Juga: Selasa Pekan Depan, 5 Juta Buruh Gelar Aksi Mogok Kerja dari Berbagai Sektor Perusahaan
“Akses yang terbatas bagi kaum perempuan tersebut pada akhirnya berkontribusi terhadap aspek kesejahteraan bagi diri mereka sendiri, keluarga, dan komunitas mereka,” tulis Bank Dunia dalam laporannya, seperti dikutip pada Senin (4/3/2024).
Aadapun, laporan ini memperluas cakupan analisisnya dengan menambahkan dua indikator yang penting dalam membuka atau membatasi pilihan bagi perempuan yakni keamanan dari kekerasan dan akses terhadap layanan penitipan anak.
Ketika langkah-langkah tersebut dimasukkan, perempuan rata-rata hanya menikmati 64% perlindungan hukum dibandingkan laki-laki. Persentase itu jauh lebih sedikit dibandingkan perkiraan sebelumnya yakni sebesar 77%.
Kesenjangan gender bahkan lebih besar dalam praktiknya. Untuk pertama kalinya, laporan Bank Dunia tersebut memberikan penilaian terhadap kesenjangan antara reformasi hukum dan hasil nyata bagi perempuan di 190 negara.
Analisis dari laporan tersebut mengungkapkan hasil yang mengejutkan dalam hal implementasi untuk menekan kesenjangan hak bagi perempuan di berbagai negara. Meskipun undang-undang yang ada menyiratkan bahwa perempuan menikmati sekitar dua pertiga (66%) hak laki-laki, nyatanya rata-rata negara dunia hanya menetapkan kurang dari 40%.(BR/Arum)