Bisnis
Aturan Baru, Calon Penumpang Pesawat Wajib Menunjukkan Hasil Pemeriksaan Negatif Covid-19
BISNISREVIEW.COM – PT Angkasa Pura II mulai 26 Juli 2021 menerapkan peraturan baru bagi calon penumpang pesawat. Peraturan ini merujuk pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 yang dilakukan waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak diperbolehkan untuk sementara.
“Setiap calon penumpang harus memenuhi persyaratan yang ada. Bandara-bandara AP II didukung oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan yang akan melakukan validasi dokumen kesehatan seperti kartu vaksin dan surat keterangan tes Covid-19,” ujar Awaluddin, pada Selasa (27/7/2021).
Menurut Awaluddin, pihaknya membuat aturan ini demi keselamatan penumpang pesawat ditengah pandemi Covid-19 yang terus merenggut nyawa manusia.
“Persyaratan penerbangan di tengah pandemi ini cukup dinamis melihat situasi dan kondisi terkini, dan bandara AP II siap untuk selalu mengimplementasikan setiap peraturan yang berlaku,” jelas Awaluddin. (BR/Arum)