Connect with us

Hukum

Azis Samsuddin Bakal Dipanggil KPK, Diduga “Tahu Persis Kasus Suap Penyidik KPK AKP Stepanus”

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

BISNISREVIEW.COM – Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) mengatakan bahwa pihaknya memastikan bakal memanggil Wakil Ketua DPR Azis Samsuddin dan pihak lain yang mengetahui rangkaian peristiwa kasus dugaan suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

“Kami memastikan siapapun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini tentu akan kami panggil sebagai saksi,” kata Ali seperti dikutup dari Tribunnews.com, Sabtu (1/5/2021).

Ali menegaskan bahwa saksi-saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah pihak-pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa perkara agar membuat terang perkara.

“Yang kami panggil sebagai saksi dalam proses penyidikan adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara dengan tujuan untuk membuat terang perkara,” kata dia.

Tetapi juru bicara berlatar belakang jaksa itu belum bisa membeberkan kapan Azis Syamsuddin bakal diperiksa, termasuk pihak lainnya yang diduga mengetahui kasus suap tersebut.

KPK sebelumnya telah mencekal Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.

Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.

Nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.

KPK menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum