Connect with us

Bisnis

Beri Izin Usaha kepada Mitra Gadar Kepri, OJK Imbau Masyarakat Gunakan Jasa Pelaku Usaha Gadai yang Sudah Berizin

Foto Ilustrasi

BISNISREVIEW.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pegadaian PT Mitra Gadar Kepri, yang beralamat di Jalan Ruko Bengkong City Nomor 10, Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK, Asep Iskandar mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Mitra Gadai Kepri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya dikutip, Minggu(14/5/2023).

Pemberian izin usaha tersebut, menurut Asep, berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tertanggal 14 April 2023.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Mitra Gadai Kepri wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet),” tandasnya.

Asep menyebutkan, adapun beberapa hal yang perlu dicantumkan PT Mitra Gadai Kepri di setiap kantornya antara lain, pertama, nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian, Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK, Ketiga, hari dan jam operasional.

“Keempat, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi,” sebutnya. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Bisnis