Connect with us

Hukum

Besok Agenda Sidang Pembacaan Eksepsi Habib Rizieq Tetap Dilakukan Secara Online

Sidang kasus karantina kesehatan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab besok tetap dilakukan secara online.

Ketidakhadiran terdakwa di ruang persidangan tidak akan mengganggu keputusan hakim untuk menggelar sidang tetap berlangsung.

BISNISREVIEW.COM – Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Selasa besok tetap dilakukan secara online. Pertimbangannya didasari karena situasi masih dalam pandemi Covid-19.

“Besok nomor perkara 211, 222, dan 226 jadwalnya eksepsi dan sidang besok masih tetap vitual,” kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).

Ia menegaskan bahwa dalam gelaran sidang, baik dilakukan secara online maupun ofline, terdakwa wajib untuk mengikuti jalannya persidangan. Pasalnya, apabila terdakwa tidak mengikuti sidang, hal itu dapat merugikan diri sendiri.

“Besok terdakwa harus hadir di persidangan karena memiliki kewajiban, begitu juga kuasa hukum yang sudah dikuasakan,” lontar Alex.

Menurut dia, ketidakhadiran terdakwa di ruang persidangan tidak akan mengganggu keputusan hakim untuk menggelar sidang tetap berlangsung. Oleh karena itu, dia meminta agar kuasa hukum dan terdakwa dapat mentaati aturan dalam persidangan.

“Kita tidak ingin berandai-andai, kita lihat besok. Semoga berjalan kondusif dan semua bisa mentaati jalannnya persidangan,” ucapnya. (BR/Arum)

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum