Connect with us

Hukum

Halangi Pengacara untuk Bersidang, Azam Khan : Polisi Labrak UU Advokat

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab dihalangi petugas kepolisian saat memasuki gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada persidangan kasus kekekantinaan, Jumat (19/3/2021), foto Bisnisreview. Com

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

BISNISREVIEW.COM – Sejumlah pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) dihalangi gabungan kepolisian saat memasuki gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka meminta kepada polisi agar diizinkan masuk untuk bersidang membela HRS, namun tidak diizinkan pihak kepolisian.

Advokat Senior Azam Khan mengatakan, apabila polisi melarang dan menghalang-halangi seorang advokat yang sudah memenuhi legalitas hukum untuk bersidang, maka polisi telah melabrak pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003.

“Bila melarang seorang advokat untuk melanjutkan profesinya di dalam sidang seharusnya polisi punya bukti surat perintah misalnya Kapolri, Jaksa dan lain-lain,” ujar Azam saat dihubungi Bisnisreview.Com, Sabtu (20/3/2021).

Menurut Azam, meski pun ada surat perintah dari petinggi polisi misalnya, kita akan menggugat. Karena sesungguhnya, tegas Azam polisi tidak punya kewenangan, mereka lakukan karena atas kekuasaan.

“Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 yang mana berisi Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan, dengan kata lain merupakan hak imunitas seorang advokat,” jelas Azam.

Lebih lanjut, Wakil Koordinator Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ini mengatakan bahwa mengenai Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang didakwaan kepada Imam Besar FPI itu, sudah dibayar dengan uang sebesar Rp.50 juta.

“Karena sudah dibayar dengan uang sebesar Rp50 juta tersebut, maka pidanya sudah tidak bisa dijalankan lagi,” paparnya.

Terkait pasal tentang menghalang- halangi pejabat yakni pasal 216 KUHP yang disangkahkan kepada HRS, menurut Azam HRS dan rekan-rekan lawyer kooperatif memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Sementara pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Wakil Koordinator Aliansi Anak Bangsa (AAB) ini mempertanyakan apakah Habib Rizieq menghasut dan siapa yang dihasut. Ia juga bertanya apakah Habib Rizieq terbukti menghasut dan ada yang melaksanakan hasutannya. Ternyata, lontar Azam, tidak ada bukti Habib Rizieq melakukan kejahatan.

“Nah, sekarang kita bingung, materi apa yang membuat Habib Rizieq ditahan, ini berlaku hanya atas prinsip suka-suka,” tandasnya.

Azam Khan juga menyinggung soal kasus pembantaian dan pembunuhan enam orang laskar FPI secara mengenaskan.

“Pembunuhan enam laskar pejuang Islam ini adalah zolim bahkan super zolim. Namun tidak dilakukan oleh orang ecek – ecek melainkan atas perintah komandannya yang tertinggi,” tutupnya. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum