Hukum
Diduga Ada Mutasi dan Rotasi Jabatan di Pemprov Riau, Gubernur Cuek, KPK Hanya Ditemui Plh Sekda
Ketidak hadiran Gubernur seolah-olah menjadikan lembaga anti rasuah itu tidak ada nilai dihadapannya. Sifat cuek, arogan dan egoes sejatinya tidak perlu ditampilkan dihadapan publik.
BISNISREVIEW.COM – Ada dugaan mutasi dan rotasi jabatan pada tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dugaan praktek KKN di wilayah pemprov Riau itu boleh dilihat dari mutasi dan rotasi jabatan struktural eselon III dan IV secara diam-diam tanpa diketahui publik. Anehnya mutasi dan rotasi jabatan itu dilakukan setiap tahun.
Atas dugaan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audiensi dengan Gubernur Riau, Syamsuar. Namun hanya diwakilkan Plh Sekda. Padahal setiap mutasi dan rotasi jabatan itu melalui persetujuan dan tanda tangan Gubernur, kok kenapa hanya diwakilkan Plh Sekda.
Ketidak hadiran Gubernur seolah-olah menjadikan lembaga anti rasuah itu tidak ada nilai dihadapannya. Sifat cuek, arogan dan egoes sejatinya tidak perlu ditampilkan dihadapan publik.
Dan sifat sang penguasa daerah yang buruk itu dapat menorehkan kecurigaan masyarakat lebih dalam lagi terkait masalah mutasi dan rotasi jabatan di dalam tata kelola ASN. KPK perlu memanggil Gubernur untuk menggali lebih dalam lagi dugaan kasus tersebut.
Kepala Satgas Pencegahan Wilayah II Direktorat I Korsubgah KPK, Arief Nurcahyo mengatakan, sedikitnya ada delapan area pemberantasan korupsi terintegrasi, salah satunya tata kelola ASN di pemerintah daerah.
“Tata kelola ASN ini penting agar tidak terjadi jual beli jabatan, rotasi dan mutasi yang berdasarkan kekerabatan dan kedekatan. Jadi semua harus transparan. Kalau pelantikan secara diam-diam saya rasa tidak ada. Kalau seperti itu dikhawatirkan KKN dan sebagainya,” tegas Arief ketika melakukan audensi dengan Gubernur Riau diwakili Plh Sekda Riau, sekaligus monitoring dan evaluasi atas program pemberantasan korupsi terintegrasi seperti dilanser Cakaplah.Com, Selasa (2/3/2021).
Lebih lanjut Arief menjelaskan, delapan area pemberantasan korupsi yang terintegrasi tersebut adalah proses perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang jasa, transparansi pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Kemudian penguatan Aparatur Pengawas Interen Pemerintah (APIP) di Inspektorat, manajemen atau tata kelola ASN, tata kelola dana desa, dan terakhir manajemen tata kelola aset daerah serta optimalisasi pendapatan daerah.(BR/Arum)
Sumber: Cakaplah.Com