Hukum
Menkeu Sri Mulyani Ngaku Kecewa, Dugaan Kasus Suap PNS di Direktorat Jenderal Pajak
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, modus suap di Ditjen Pajak terkait pengurusan pajak sebuah perusahaan agar pajak perusahaan yang dimaksud bernilai rendah.
BISNISREVIEW.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku merasa kecewa saat mendapatkan kabar tidak sedap dari bawahannya.
Dirinya langsung turun tangan menghadapi dugaan kasus suap pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan. Dugaan suap ini kabarnya dilakukan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Dugaan suap yang melibatkan DJP jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan seluruh pegawai DJP maupun seluruh jajaran Kementerian Keuangan, saya merasa kecewa,” ujarnya saat konferensi pers virtual ‘Pengusutan Dugaan Kasus Suap’, Rabu (3/3/2021).
Sri Mulyani menyebut penerimaan pajak merupakan tulang punggung anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini menjadi penting di tengah pandemi Covid-19 karena penerimaan pajak untuk penanganan dari aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.
“Untuk terus menjaga pemulihan ekonomi, penerimaan negara diupayakan sehingga mampu mendukung masyarakat menghadapi Covid-19 dan mendukung dunia usaha pulih kembali. Ini merupakan suatu hal yang mengecewakan bagi kita semua,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan kasus suap puluhan miliar rupiah di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, modus suap di Ditjen Pajak terkait pengurusan pajak sebuah perusahaan agar pajak perusahaan yang dimaksud bernilai rendah.
Ia mengatakan bahwa saat ini pegawai DJP yang diduga terlibat kasus suap telah dibebastugaskan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar memudahkan proses penyelidikan oleh KPK.
“Terhadap pegawai DJP, yang oleh KPK diduga terlibat dalam dugaan suap, telah dilakukan pembebasan tugas dari Jabatan agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang di proses sisi admnistrasinya oleh ASN,” tuturnya.
Kendati begitu, Menkeu menyayangkan bahwa dugaan praktik tindak korupsi terjadi disaat negara kesulitan menggenjot penerimaan karena dampak yang ditimbulkan oleh pandemi virus corona.
Adapun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, realisasi penerimaan pajak sepanjang 2020 sebesar Rp 1.070 triliun, atau hanya mencapai 89,3% dari outlook akhir tahun sejumlah Rp 1.198,8 triliun. (BR/Arum)