Connect with us

Hukum

Gangguan Sinyal, Sidang Virtual Kasus Kekarantinaan Habib Rizieq Ditunda Sampai Hari Jumat

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah menyampaikan kepada awak media terkait penundaan sidang online di depan Kantor PN Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021 (Foto Bisnisreview. Com)

Karena sidang hari ini tidak bisa terlaksana akibat gangguan sinyal online, pengacara Habib Rizieq meminta kepada hakim agar kliennya bisa dihadirkan langsung dalam sidang berikutnya. 

BISNISREVIEW.COM – Sejak pukul 08.30 WIB, masyarakat dan media massa sudah menunggu sidang kekarantinaan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang di jadwalkan pukul 09.00 WIB.

Namun  Sidang perdana Habib Rizieq digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jaktim, Selasa (16/3/2021) itu tidak bisa digelar karena gangguan sistem onlinenya.

Suasana menjelang sidang terkait kasus kekarantinaan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021)

Terkait hal itu, Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanifiah menjelaskan, kasus kekarantinaan kesehatan ditunda lantaran terkendala sinyal. Sidang akan kembali digelar Jumat (19/3/2021).

“Saya mengapresiasi keputusan ini. Saya berharap Habib Rizieq dihadirkan langsung di ruang sidang pada persidangan berikutnya” kata Alamsyah di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Karena sidang hari ini tidak bisa terlaksana, maka Alamsyah meminta kepada hakim agar kliennya bisa dihadirkan langsung dalam sidang berikutnya.

“Tadi hakim perintahkan terdakwa hadir hari Jumat karena sidang online ini gagal, maka itu saya berharap Habib Rizieq bisa dihadirkan pada sidang Jumat mendatang,” ujarnya.

Dalam sidang perdana ini, HRS dijerat tiga kasus. Kasus pertama, kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat teregistrasi dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Selain Rizieq, ada lima terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang perdana dalam kasus ini, yakni Haris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas; Idrus Al-Habsyi; dan Maman Suryadi.

Masyarakat yang simpati kepada Habib Rizieq hadir di PN Jakarta Timur.

Perkara kedua terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Ada dua terdakwa lain selain Habib Rizieq yang akan menjalani sidang perdana dalam perkara ini, yakni Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas.

Perkara ketiga terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan Nomor Perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Habib Rizieq merupakan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum