Connect with us

Nasional

Hasil Rapat Terbatas, Pemerintah Bakal Revisi Sejumlah Aturan PPKM, Mal Tutup Jam 17.00 WIB

Revisi sejumlah aturan, Mal dijadwalkan tutup hingga pukul 17.00 WIB

BISNISREVIEW.COM – Pemerintah bakal merevisi sejumlah aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, Pemerintah bakal merevisi sejumlah aturan PPKM,

salah satu aturan yang direvisi adalah waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal. Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.

“Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani,” kaa Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Selasa (29/6/2021).

Menurut Warsito, ada sejumlah aturan lain yang bakal diubah. Misalnya, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem takeaway atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00.

“Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00,” tuturnya.

Warsito mengatakan, aturan-aturan itu bertujuan untuk menekan angka mobilitas penduduk. Ia menyebutkan, pembatasan mobilitas menjadi kunci utama pengendalian penularan virus corona.

“Pembatasan mobilitas penduduk ini menjadi salah satu kunci dalam pengendalian Covid ini. Karena pembawa virus ini adalah manusia. Oleh karenanya, manusia inilah yang harus dibatasi mobilitasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengingatkan masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Apabila tidak ada kebutuhan mendesak, warga diimbau untuk tetap berada di rumah.

Di daerah zona merah dan oranye Covid-19, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75% karyawan dan sebanyak 25% karyawan work from office (WFO). (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional