Bisnis
Ini Alasan OJK Siapkan Sejumlah Regulasi Baru di Sektor Keuangan Tahun Ini
BISNISREVIEW.COM – Untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri perbankan sejalan dengan perubahan teknologi informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyiapkan sejumlah regulasi baru di sektor keuangan tahun ini.
Salah satu regulasi yang sedang digodok regulator saat ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Dalam rancangan POJK tersebut, OJK akan memperluas perusahaan yang bisa diakuisisi oleh bank umum konvensional.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan, calon aturan ini merupakan turunan dari peta jalan atau roadmap pengembangan perbankan Indonesia. “POJK penyertaan modal digodok untuk mengantisipasi terkait transformasi digital,” katanya pada Kontan.co.id, Selasa (8/3/2022).
Aturan-aturan yang akan dirancang OJK ke depan terkait industri jasa keuangan akan berbasis prinsip (prinsiple based). Hal itu dilakukan karena perkembangan produk perbankan akan terus terjadi sejalan dengan perkembangan teknologi. Teguh bilang, OJK tak akan mengatur terkait pengembangan produk satu per satu tetapi akan mengatur secara prinsip saja yakni seperti apa kehati-hatian yang harus dilakukan.
POJK penyertaan modal oleh bank umum dirancang OJK untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan ekosistem sektor keuangan yang lebih terintegrasi. OJK melihat perlu dilakukan redefinisi dari perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi investee (perusahaan yang akan diberikan penyertaan modal dari bank, serta perluasan cakupan investee perusahaan anak bank.
Hal ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh bank dalam meningkatkan kolaborasi melalui kegiatan penyertaan modal sehingga memberikan keuntungan bagi dalam rangka meningkatkan daya saing dan efisiensi.
Dalam pasal 2 rancangan POJK penyertaan modal tersebut, OJK mengharuskan bank yang ingin melakukan penyertaan modal wajib menerapkan manajemen resiko secara efektif. Selain itu, penyertaan modal itu harus disesuaikan dengan strategi, RBB dan ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya bank umum konvensional hanya bisa melakukan penyertaan modal pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan atau melakukan penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur dalam rangka restrukturisasi kredit. Dengan aturan baru ini nantinya bank diperbolehkan mengakuisisi perusahaan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utamanya.
Baca Juga: https://bisnisreview.com/madu-herbal-vitagerd-hadir-untuk-menjaga-kesehatan-pencernaan/
Hal itu tertuang dalam dalam dalam pasal 4 dalam rancangan POJK tentang penyertaan modal oleh bank umum. Perusahaan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utamanya seperti penyelenggara uang elektronik atau penyelenggara dompet elektronik. (BR/Arum)