Connect with us

Politik

Isu 3 Periode Masa Jabatan Presiden Sudah Case Closed, Masih Banyak Pihak Menggoreng

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW)

BISNISREVIEW.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jauh-jauh hari sudah meminta agar masyarakat tak membuat kegaduhan baru terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode.

Terkait itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan, isu tiga periode masa jabatan Presiden sudah case closed. Ini disampaikan lantaran masih banyak pihak yang menggorengnya.

“Menurut kami case closed. Tapi kan tetap saja ada yang mengompori membuka hal itu,” ujar Hidayat dalam diskusi virtual bertajuk ‘Amendemen UUD 45 untuk apa’ yang diselenggarakan MNC Trijaya, Sabtu (11/9/2021).

Diakui HNW, para pimpinan MPR tak punya agenda besar untuk mengamendemen UUD 1945 yang menjadi dasar memperpanjang masa jabatan presiden. Terlebih, hal itu bukan domain dari para pimpinan MPR, bila merujuk konstitusi yang sudah ada.

“Amendemen itu domainnya anggota MPR mengusulkan perubahan sesuai dengan Pasal 37 Ayat 1 dan 2. Nah pimpinan MPR itu domainnya nanti di Pasal 37 Ayat 3, dan 4 itu menyelenggarakan sidang paripurna,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Ia mengatakan, saat ini MPR tengah mengkaji rekomendasi MPR periode sebelumnya terkait kajian sistem tata negara untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Kajian itu dikelola di badan pengkajian yang diketuai Djarot Syaiful Hidayat di bawah koordinasi dari Wakil Ketua MPR Syarifudin Hasan.

“Nah kajian ini atau rekomendasi itu disebutkan di sana. Bahwa tetap memerhatikan pendapat dari dua fraksi yang tidak setuju dengan amendemen tapi setuju dengan PPHN, tidak melalui amendemen tapi melalui Undang-undang (UU) saja. Di antaranya fraksi itu ya PKS,” pungkasnya. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Politik