Politik
Jumlah DPT Pemilu 2024 Sebanyak 204.807.222, Diperkirakan Bisa Memenangkan Pilpres Satu Putaran
BISNISREVIEW.COM – Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 menjadi fokus utama Pemilu 2024 guna menentukan pemimpin bangsa lima tahun ke depan.
Sekitar dua minggu lagi, tepatnya pada 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia akan mengikuti pesta demokrasi pada politik akbar Pemilu 2024.
Tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024 membuat pesta demokrasi ini bisa berlangsung dalam dua putaran, bahkan satu putaran saja.
Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyebut syarat pemilu satu putaran adalah pasangan capres-cawapres harus memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara, dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Bilang Utang Indonesia Relatif Rendah Dibanding Negara Lain
Jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU sebanyak 204.807.222. Artinya, untuk bisa memenangi pilpres satu putaran, salah satu paslon presiden dan wakil presiden harus mengantongi dukungan dari 102,5 juta pemilih.
Seandainya Pilpres 2024 berlangsung dua putaran, KPU akan kembali membuka masa kampanye bagi dua kandidat yang lolos ke putaran kedua, pada 2 hingga 22 Juni 2024. Sementara pemungutan suara putaran kedua berlangsung pada 26 Juni 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), yakni Anies Baswedan-Muhaimin (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 3).
Tingkat partisipasi rakyat yang tinggi dengan berbondong-bondong datang dan menyalurkan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari menjadikan Pemilu 2024 kredibel. (BR/Arum)