Connect with us

Hukum

KPK Dalami Dugaan Kasus Suap Gazalba Saleh Melalui Enam Saksi Berstatus PNS dan Pengacara

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri

BISNISREVIEW.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan salah satu tersangka, Gazalba Saleh (GS).

Keenam saksi itu yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dr Fify Mulyani dan Wiraswasta, Santi. Keduanya didalami soal aliran uang yang diterima Gazalba Saleh saat menangani perkara di MA. Tapi, belum diketahui perkara apa yang menjadi bancakan Gazalba.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka GS pada penanganan perkara di mana yang bersangkutan sebagai salah satu Hakimnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/2/2023).

KPK juga memeriksa tiga pengacara yakni, Nesawaty Arsjad, Amirul Mukminin, dan Sutrisno; serta Wiraswasta, Timothy Ivan Triyono. Keempat saksi tersebut didalami soal perkara di MA yang ditangani Gazalba Saleh. Diduga, perkara tersebut juga menjadi bancakan Gazalba.

“Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait perkara ditingkat MA yang ditangani tersangka GS,” pungkasnya.

Hal itu dilakukan dikarenakan lembaga anti rasuah itu sudah menduga, tak sedikit perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjadi bancakan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS). Dugaan tersebut kemudian ditelusuri penyidik KPK lewat enam saksi.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya adalah penyanyi Windy Yunita Ghemary dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian uang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.

KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).

Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum