Connect with us

Hukum

KPK Hari Ini Resmi Menahan Hakim Agung Gazalba Saleh, Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menyampaikan penahanan tersangka kasus suap perkara yang dilakukan tersanka Hakim Agung Gazalba Saleh

BISNISREVIEW.COM – Hakim Agung Gazalba Saleh merupakan tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Atas kasus itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh pada Kamis (8/12/2022).

Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

“Untuk kepentingan proses penyidikan tersangka GS (Gazalba Saleh) Dilakukan Penahananoleh Tim Penyidik kpk selama 20 hari pertama dimulai 8 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: https://bisnisreview.com/bergerak-tipis-di-perdagangan-tengah-hari-ini-rupiah-spot-berada-di-level-rp15-633-per-dolar-as/

Karyoto memaparkan Gazalba berperan untuk memutus peninjauan kembali terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana. Gazalba diduga menerima sejumlah uang lantaran memutus perkara tersebut.

KPK telah resmi mengumumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain Gazalba, KPK juga menetapkan dua tersangka baru lainnya yakni Hakim Yustisial Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho (PN) serta Staf Hakim Agung Gazalba, Rendhy Novarisza.

“Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022) lalu. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum