Connect with us

Hukum

Marsekal (Purn) Agus Supriatna Tegaskan Ada Tiga Hal yang Sudah Dilaksanakan TNI Terkait AW 101

Bisnisreview.com, Jakarta – Menanggapi kasus AW 101 yang saat ini di sedang dalam proses pembuktian pada Pengadilan Tipikor Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) periode 2015-2017, Marsekal (Purn) Agus Supriatna mengatakan, ada tiga hal yang sudah dilaksanakan oleh TNI terkait kasus ini.

Untuk itu, kata Agus, marilah dihargai. Agus pun menyebutkan, tiga hal yang sudah dilaksanakan tersebut, yaitu, pertama, pesawat AW 101 sudah diterima dan sudah masuk menjadi BMN (Barang Milik Negara).

Kedua, keputusan Kasau saat itu selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera) telah menghentikan penyelidikan kasus AW101 di lingkungan militer.

Ketiga, negara melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan anggaran ke Kementerian Pertahanan untuk segera pemeliharaan AW101 untuk dapat dioperasionalkan. ” Ini semua sudah berjalan, marilah kita hargai,” ujar Marsekal (purn) Agus Supriatna dalam pesan singkat.

Sebelumnya dalam kasus AW 101 dakawaan jaksa kepada Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, dimana terdakwa dinilai telah menguntungkan diri sendiri dan memperkaya orang lain termasuk mantan Kasau. Istilah JPU menyebutkan dalam dakwaan sebagai Dana Komando (Dako).

Sementara kuasa hukum mantan Kasau menyayangkan dakwaan tersebut. Sebab, menurutnya, fakta hukum persidangan tidak ada satupun saksi yang menerangkan adanya intervensi maupun perintah untuk mengambil keuntungan dalam pengadaan AW 101 dari pihak swasta.

“Fakta hukumnya sejak awal pemeriksaan para saksi di muka persidangan, ternyata para saksi menerangkan atau menyatakan dibawah sumpah bahwa klien kami tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang dalam kasus tersebut, sebagaimana yang didakwakan oleh JPU yang diterangkan secara berulang-ulang.

Termasuk para saksi menyatakan bahwa klien kami tidak mengetahui istilah Dana Komando, sebagaimana istilah yang digunakan Jaksa dalam dakwaannya,” ujar kuasa hukum mantan Kasau dalam press release yang diterima redaksi.(BR/Red)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum