Hukum
Mengingat Batas Waktu, PN Jakpus Tetap Menggelar Sidang di Tengah Aksi Cuti Bersama Para Hakim di Indonesia
BISNISREVIEW.COM – Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Zulkifli Atjo mengatakan, pihaknya tetap menggelar sidang pada Senin (7/10/2024) di tengah aksi cuti bersama para hakim di Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia.
“Sikap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap akan mengadakan persidangan karena sudah terjadwal,” kata Zulkifli di PN Jakpus, Senin (7/10/2024).
Hanya saja, Zulkifli menekankan, ada perkara-perkara di persidangan yang mesti segera dituntaskan mengingat ada batas waktu yang diperhatikan.
Baca Juga: Pengadilan Niaga Tidak Berwenang Menyelesaikan Warisan Orang Meninggal Dunia
“Apa lagi Jakarta Pusat banyak perkara-perkara khusus untuk diselesaikan, niaga, kemudian praperadilan, tahanan yang mau habis, tentu harus kita sidang,” ujar Zulkifli.
Zulkifli menekankan, pihaknya mendukung aksi yang tengah dilakukan para hakim demi peningkatan kesejahteraan. “Jadi rekan-rekan kita yang mengadakan aksi cuti bersama itu, sikap kita mendukung. Dalam arti, kita menunda persidangan, bisa dengan finansial, doa, tetapi yang jelas kami mendukung,” ungkap Zulkifli.
Dia kembali menegaskan sikap PN Jakpus mendukung aksi cuti hakim. “Sikap kita mendukung sepenuhnya, tetapi kita tetap mengadakan sidang karena keadaan mendesak, jangan sampai menghilangkan hak-hak layanan publik,” sambungnya.
Ribuan hakim di seluruh Indonesia mogok kerja mulai 7-11 Oktober 2024. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes gaji dan tunjangan hakim yang selama 12 tahun tidak naik. (BR/Arum)