Connect with us

Hukum

Nabrak Warga, Polisi Tetapkan Pengemudi Mobnas Sebagai Tersangka

Kecelakaan yang libatkan anak pejabat Foto: Okezone

BISNISREVIEW.COM – Polisi menetapkan pengemudi mobil dinas (Mobnas) milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, berinisial F (22), sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di ruas jalan lintas barat (Jalinbar) Sumatera,Seluma Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kasat Lantas Polres Seluma, Polda Bengkulu, Iptu. Djangkung Riyanto mengatakan, pengemudi mobnas sudah ditetapkan tersangka.

“Pengemudi mobnas sudah ditetapkan tersangka. Dia dikenakan pasal 310, UU Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Djangkung, saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: https://bisnisreview.com/tentukan-status-terbaru-polisi-dalami-perkara-moge-yang-menewaskan-dua-bacah/

“Mobnas yang dikemudikan oleh salah satu anak pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Seluma itu menyebabkan pengendara mobil pikap, atas nama Taufik Sumantri, meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP),” tambah Djangkung.

Namun sayangnya, kata Djangkung, tersangka tidak dilakukan penahanan, lantaran keluarga dan tersangka kooperatif. Meskipun pihak keluarga tersangka dan korban berdamai, proses hukum tetap berjalan.

Tersangka, kata Djangkung, dikenakan pasal 310, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagaimana diketahui, Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalintas) tersebut terjadi di ruas jalan lintas barat (Jalinbar) Sumatera, Kabupaten Seluma – Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.

Tepatnya, di depan Masjid Al Mutaqqin, Kelurahan Talang Dantuk, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma. Di mana kecelakaan itu melibatkan dua mobil bernomor polisi BD-9328-P plat dinas, dan mobil pickup bernopol BD 9940 BC.

Mobil berpelat dinas tersebut disopiri anak salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma. Akibatnya, pengendara mobil pikap, atas nama Taufik Sumantri meninggal dunia. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum